AdvParlementaria

Jasno: Pemkot Samarinda Harus Lebih Perhitungkan Skala Prioritas Dalam Penyusunan Anggaran

Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2019 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan DPRD Kota Samarinda Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung Sabtu,, 30 November 2019

KLIKSAMARINDA – Beberapa waktu lalu, terdapat selisih angka pada draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 yang diajukan Pemkot Samarinda kepada DPRD Samarinda.

Akibatnya, Paripurna dengan agenda utama Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2019 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan DPRD Kota Samarinda Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung Jumat, 29 November 2019 lalu, diwarnai penolakan hampir seluruh fraksi.

Mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Permendagri No 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, waktu yang dituntut untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD ialah 1 bulan sebelum APBD dioperasionalkan. Artinya pada 30 November 2019, semua RAPBD sudah disahkan menjadi APBD.

Proses pelaksanaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota atau UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski menyisakan satu hari saja sebelum RAPBD disahkan, paripurna selanjutnya pada Sabtu, 30 November 2019, revisi tetap dilakukan Pemkot Samarinda yang berujung pada pengesahan APBD 2020.

Menangapi hal itu, anggota Fraksi PAN DPRD Samarinda, Jasno menyatakan jika penyusunan anggaran dan struktur penyusunnya butuh perhatian lebih. Mengingat, adanya selisih angka pada draf RAPBD sebelumnya, tak harus terjadi.

Seperti diketahui, antara draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020 Samarinda, terdapat selisih angka sebesar Rp702,336 miliar. Selisih tersebut berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Di KUA-PPAS 2020, nilai anggarannya sebesar Rp2,32 triliun, sedangkan di dokumen RAPBD 2020 naik menjadi Rp3,02 triliun.

“Pemkot seharusnya bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik karena proses itu sudah merupakan program vital reguler,” katanya.

Jasno meminta Pemkot Samarinda dalam penyusunan anggaran mengedepankan aspek-aspek yang berkeadilan dalam merumuskan rancangan keuangannya.

“Harus merata dengan perhitungan skala prioritas dan harus mengedepankan nilai kebutuhan masyarakat,” ucapnya. (NR-Adv)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status