Pemkot Samarinda

Dialog Pendidikan, Wali Kota Andi Harun Urai Pangkal Soal Insentif Guru Samarinda

KLIKSAMARINDA – Secara terbuka, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membeberkan pangkal soal isu pemotongan insentif guru di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Wali Kota Andi Harun menguraikan persoalan tersebut saat menjadi narasumber dalam Dialog Pendidikan garapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Samarinda, Kamis malam 6 Oktober 2022, Cafe Sulaiman Jalan Ir. H. Juanda.

Dalam dialog dengan tema “Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru Kota Samarinda” Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa tidak ada pemotongan insentif guru di Samarinda kecuali bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Yang ada, menurut Wali Kota Andi Harun, adalah pelarangan pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk apapun kepada penerima TPG.

Pelarangan itu pun berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 Bab IV (Tambahan Penghasilan) Pasal 10 Ayat 2.

Wali Kota Andi harun juga mengajak 5 orang perwakilan guru bersama Pemkot Samarinda akan bertolak ke Jakarta untuk memastikan apakah pemberian insentif berlanjut atau tidak.

“Kalau nanti sepulang dari Jakarta ada surat resmi yang memperbolehkan, maka langsung saya bayar. Tapi kalau tidak ada secarik kertas itu, maka saya minta maaf, saya tidak berani,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Andi Harun juga menanggapi satu demi satu pertanyaan dari peserta. Antara lain pertanyaan terkait pengecualian terhadap guru ASN guru dalam menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut Wali Kota Andi Harun, ketika Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo menjadikan reformasi birokrasi sebagai salah satu arah kebijakan, Samarinda di Kaltim adalah kabupaten/kota pertama yang melakukan penyederhanaan.

Alasan pengecualian guru dalam Pasal 9 Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut Wali Kota Andi Harun, kenaikan jabatan struktural lebih berat daripada kenaikan jabatan ASN guru yang merupakan jabatan fungsional.

“Samarinda adalah kabupaten/kota pertama di Kaltim yang melakukan penyederhanaan struktur dari 37 menjadi 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Wali Kota Andi Harun.

Walikota Andi Harun juga menjawab pertanyaan peserta dialog pendidikan tentang alasan guru ASN yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wali Kota Andi Harun menerangkan, kondisi fiskal Kota Samarinda saat ini tidak akan mampu untuk memenuhi itu. Menurut Wali Kota Andi Harun, setidaknya perlu dana Rp24,5 miliar yang dikucurkan setiap bulan untuk memenuhi biaya tersebut.

“Uang Rp24,5 miliar sebulan itu dapat dari mana?” tanya Wali Kota Andi Harun kepada mahasiswa dan hadirin dialog.

Karena itu, Pemkot Samarinda memerlukan upaya peningkatan pendapatan daerah saat ini. Wali Kota Andi Harun meminta para guru untuk bersabar sebab jika aturan itu dipaksakan untuk diubah maka justru pemerintah yang lagi-lagi disalahkan, sebab belum merealisasikan itu.

“Kalau kita paksakan maka akan blunder,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Meski dalam kondisi sulit, Wali Kota Andi Harun tetap menyatakan adanya beberapa peluang untuk mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim bisa membantu menggelontorkan dana kepada kabupaten/kota untuk memenuhi insentif guru, bahkan untuk para perawat.

“Coba kita bicara ke Pak Gubernur mudah-mudahan diterima bantuan keuangan untuk guru dan perawat,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Turut hadir sebagai narasumber dalam Dialog pendidikan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Ketua TWAP Saparuddin, Plt Asisten II Sam Syaimun, Akademisi UINSI, Suwardi Sagama, dan Perwakilan Guru, Qamarallah. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status