Politik

Rincian Parpol di Samarinda Yang Dapat Bantuan Keuangan dari Pemkot

KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, menyerahkan bantuan dana bagi partai politik di Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan bantuan keuangan bagi parpol tersebut secara simbolis dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam pertemuan yang berlangsung Kamis, 4 Agustus 2022, di Ruang Rapat Mangkupelas Balaikota Samarinda.

Pertemuan tersebut sekaligus silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun anggaran 2022. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin.

Wali Kota Andi Harun menyatakan, pemberian banpol tersebut untuk dipergunakan sebagai penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional partai politik.

Wali Kota Andi Harun mengharapkan agar partai politik yang menerima bantuan keuangan tahun 2021 dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang akuntabel.

“Laporan meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan, dan belanja bantuan keuangan partai politik beserta rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, partai politik dapat memberikan dukungan sepenuhnya bagi akselerasi percepatan pembangunan, guna mewujudkan Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Senada dengan Wali Kota Andi Harun, Kepala Badan Kesbangpol Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menyatakan bahwa sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan untuk memberikan banpol tersebut, berharap seluruh partai politik (Parpol) dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah ini sebagaimana mestinya.

“Semoga semua parpol dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah ini untuk membantu dalam rangka sosialisasi pendidikan politik. Supaya nantinya jumlah partisipasi untuk pileg, pilpres, maupun pilkada dapat lebih meningkat dari sebelumnya,” ujar Sucipto Wasis.

Sucipto Wasis menambahkan, banpol ini perlu dipergunakan sebagai mestinya, serta transparan dan bersih, sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan.

“Tentunya untuk juga bagaimana peran dari parpol itu sendiri untuk pembangunan kota lebih meningkat lagi, dengan adanya bantuan ini,” ujar Sucipto Wasis.

Sucipto Wasis merinci data dan besaran dana bagi 10 partai politik di Kota Samarinda yang menerima bantuan keuangan tahun 2022.

Total bantuan keuangan bagi parpol di Samarinda secara keseluruhan mencapai Rp2.098.645.335. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Samarinda.

Berikut ini rincian bantuan keuangan bagi partai politik di Kota Samarinda.

1. PDIP Kota Samarinda sebesar Rp387.442.560
2. Gerindra Kota Samarinda sebesar Rp367.239.015
3. Golkar Kota Samarinda sebesar Rp223.184.550
4. PKS Kota Samarinda sebesar Rp221.315.820
5. NasDem Kota Samarinda sebesar Rp207.915.795
6. Demokrat Kota Samarinda sebesar Rp203.305.515
7. PAN Kota Samarinda sebesar Rp186.470.160
8. PKB Kota Samarinda sebesar Rp119.296.890
9. PPP Kota Samarinda sebesar Rp112.224.510
10. Partai Hanura Kota Samarinda sebesar Rp70.250.820. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status