DPRD Kaltim

Baharuddin Demmu Pimpin Pansus RTRW Kaltim

KLIKSAMARINDA – Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus atau Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kaltim 2022-2042.

Penetapan Baharuddin Demmu sebagai Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim berlangsung dalam Paripurna ke-39 tentang tanggapan dan atau jawaban Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas peran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.

Dalam paripurna tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, ditetapkan sebagai ketua pansus (Ranperda) RT/RW. Senin 19 September 2022.

Baharuddin Demmu menjelaskan, Pansus RTRW Kaltim 2022-2042 memiliki masa kerja selama 2 bulan.

Dalam masa kerja tersebut, Pansus RTRW Kaltim akan fokus melakukan sinkronisasi antara RTRW Kaltim dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

Selain itu, Baharuddin Demmu juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengetahui partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam penyusuna Perda RTRW Kaltim.

“Harus diselesaikan dalam waktu dua bulan. Kita akan cross-check ke kabupaten/kota. Karena keterlibatan rakyat ini penting. Apa betul telah mengakomodasi masyarakat? Perubahan ini memang mengakomodir kepentingan-kepentingan kabupaten/kota,” ujar Baharuddin Demmu usai rapat.

Berikut ini susunan pimpinan dan anggota Pansus RTRW 2022-2042 sebagai berikut:

* Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN – Ketua
* Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golkar – Wakil Ketua
* Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar
* Nidya Listiyono dari Fraksi Golkar
* Ananda Emira Moeis dari Fraksi PDIP
* Veridiana Huraq Wang dari Fraksi PDIP
* H Baba dari Fraksi PDIP
* Bagus Susetyo dari Fraksi Gerindra
* Agus Suwandy dari Fraksi Gerindra
* Jawad Sirajudin dari Fraksi PAN
* Syafruddin dari Fraksi PKB
* Sutomo Jabir dari Fraksi PKB
* Ali Hamdi dari Fraksi PKS
* Rusman Yaqub dari Fraksi PPP
* Agus Aras dari Fraksi Demokrat-Nasdem

Sementara itu, mewakili Gubernur Kaltim, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi menyampaikan, sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, proses pembahasan ini dibatasi selama 2 bulan.

Menurut Riza Indra Riaadi, jika dalam masa tersebut belum tuntas, maka prosesnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Kalau berkaitan dengan masa 2 bulan itu kebijakan di sini, karena tatibnya itu,” ujar Riza Indra Riadi, ditemui usi rapat, Senin 19 September 2022.

Riza Indra Riadi menambahkan, untuk 2 bulan masa pembahasan Ranpeda RTRW Kaltim terhitung mulai 19 September 2022. Tenggat pembahasannya berakhir pada 19 November 2022.

Selain itu, Riza Indra Riadi juga menyatakan, area Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara seluas 256 Ribu hektare dikeluarkan dari Pembahasan RTRW Kaltim. Hal tersebut menjadi wewengan pihak Otorita IKN.

“Saya beraharap kita berpikir kepentingan nasional. Di sana ada IKN, ada tata ruang yang diperbaiki menyesuaikan dengan IKN sehingga sebaiknya diselesaikan dengan cepat,” ujar Riza Indra Riadi. (Pia/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status