News

Sabu 1,5 Kilogram Dikendalikan Dari Dalam Lapas Tenggarong Gagal Edar

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menggagalkan peredaran sabu seberat 1,5 kilogram, Senin 29 Mei 2023 lalu.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga menangkap pelaku. Pelaku berinisial RK (28), warga Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir.
Polisi menangkap RK di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 22.15 WITA.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pengungkapan kasus sabu 1,5 kilogram ini berawal dari informasi warga tentng akan adanya pengiriman sabu.

Pengiriman sabu itu dikendalikan seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Sabu itu rencananya akan dikirim ke Desa Sungai Meriam, Kukar.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, dalam press release di halaman Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang Rabu, 31 Mei 2023.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, pelaku RK berperan sebagai kurir. Dari perannya itu, RK mendapatkan upah Rp1 juta setiap melakukan pengiriman.

Sementara itu, pengendali peredaran sabu itu yang berada di Lapas Tenggarong. Pengendali sbu merupakan narapidana dengan kasus yang sama.

“Yang di Lapas juga kasus narkoba. Kami masih dalami terkait sumber barang tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Kini RK mendekam dalam penjara. Dia terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status