News

Aturan PPKM Baru Samarinda Level 3

KLIKSAMARINDAKota Samarinda per 7 September 2021, berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masa pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tertanggal 6 September 2021.

Samarinda tercatat sebagai salah satu daerah yang turun level dari PPKM Level 4 menjadi Level 3. Penurunan status Ibu Kota Kaltim ini sudah melalui evaluasi komprehensif dengan melihat dari berbagai kriteria sehingga menetapkan Samarinda dan sejumlah daerah lainnya turun level. Di antaranya tingginya kasus, angka pasien sembuh, hingga angka pasien yang meninggal dunia.

Penurunan level ini membuat Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid19 di Kota Samarinda pada Selasa 7 September 2021.

Dalam aturan itu, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang signifikan. Seperti, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Kota Samarinda akan diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbership atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain – lain sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WITA.

Dalam PPKM Level 3 juga diterangkan bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sayangnya, Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima Dine In.

Tetapi, restoran maupun kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Mall sendiri dibuka dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan jam operasional hinggal 21.00 WITA. Pelayanan supermarket diperbolehkan hingga 21.00 WITA dan pelayanan restoran dan kafe yang lokasi berada di dalam gedung atau tertutup diharuskan hanya menerima take away saja.
Selain itu, diperbolehkan untuk Dine In dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.

Mall juga wajib melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall melalui aplikasi Peduli Lindungi. Warga berusia 12 tahun ke bawah dilarang memasuki mall. Serta bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan wajib tutup.

Dari sektor tempat ibadah, kebijakan PPKM Level 3 memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 50 persen. Tetapi di sektor fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

“Instruksi ini mulai berlaku 7 September 2021 hingga 20 September 2021,” demikian Wali Kota Andi Harun menyatakan dalam penutup instruksi tersebut.

Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi mengingatkan, meski Samarinda mengalami penurunan dalam kasus Covid-19, namun tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan Covid-19 akan berakhir.

“Jadi kita harus tetap berhati-hati dan disiplin untuk menjalankan prokes selama pandemi Covid 19 belum berakhir,” ujar Wawali Rusmadi ketika menerima bantuan paket sembako secara simbolis dari Gerakan Kebersamaan (Gebar) Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mulawarman (Unmul) di Ruang Harvard Kantor Balai Kota Samarinda, Selasa 7 September 2021. (*)

Check Also
Close
Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status