News

Polresta Samarinda Tangkap Polisi Gadungan Yang Peras Sopir Truk

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap seorang polisi gadungan yang kerap memeras sopir truk. Laporan tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat bersama Panit Opsnal, Ipda Tovas, Senin 25 Juli 2022 kemarin.

Kasus polisi gadungan yang diduga memeras sopir truk ini terungkap saat pria berinisial AG (35) ditangkap polisi.

Pria tersebut diketahui kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang nekat melewati Jembatan Mahkota II.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, modus yang dipakai pria tersebut yaitu mengaku sebagai polisi maupun petugas dari LLAJ.

“Jadi jika ada polisi di kawasan tersebut, ia mengakunya sebagai LLAJ. Tapi jika ada LLAJ, pelaku ini mengakunya polisi,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Diketahui pria berinisial AG tersebut merupakan warga Kecamatan Sambutan, Samarinda. AG diduga melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.sebelumnya.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. AG terlibat dalam perkara pencurian di tahun 2017 dan bebas di tahun 2019.

“Pelaku ini cukup meresahkan dan juga sudah banyak korban yang sudah melaporkan ke Polsek Samarinda Kota hingga akhirnya pelaku ini bisa kami amankan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda.

Kepada para korbannya, AG menyamar sebagai petugas dan melakukan penilangan. Tak hanya itu, dirinya juga meminta sejumlah uang tebusan kepada para pengendara tersebut.
“Para korbannya biasa dimintai uang senilai Rp1,5 juta untuk membayar. Jika tidak STNK akan disita oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status