Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Pemkot Fokus Tangani Banjir
![](https://kliksamarinda.com/wp-content/uploads/2019/09/1-LHP-BPK-Pemkot-DPRD.jpg)
DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna ke-2 dan merupakan yang pertama digelar usai Idul Fitri, Kamis 27 Juni 2019 pekan lalu. Rapat Paripurna kali ini tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Samarinda terhadap KHP BPK RI kedua Persetujuan bersama antara DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Di akhir kepemimpinannya Walikota Syaharie Jaang, Pemkot Samarinda meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk kelima kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2014 sampai Tahun 2018. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Achmad Sukamto didampingi Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif dan unsur pimpinan lainnya serta dihadiri Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
DPRD Samarinda memberikan catatan terhadap opini dari BPK tersebut. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno menyampaikan rekomendasi DPRD Samarinda terkait opini yang diperoleh Pemkot Samarinda.
“Kita memberikan dorongan kepada pemda untuk mempertahankan WTP. Mendukung apa yang telah digapai,” ujar politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Sebelumnya, Jasno memaparkan adanya 9 temuan BPK RI dalam laporan keuangan Pemkot Samarinda. Antara lain, pengelolaan retribusi persampahan belum dilaksanakan secara optimal, belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah belum sesuai pemberian ketentuan barang daerah, serta pengelolaan keuangan RSUD IA Moeis yang tidak memadai.
Temuan BPK lainnya yaitu pinjam pakai penggunaan milik daerah kendaraan dan tanah belum sesuai ketentuan, penataan usaha aset tetap belum sepenuhnya memadai dan data aset P3D yang diserahkan terimakan antara pemkot ke pemprov tidak diyakini akurasinya.
BPK juga menemukan kemitraan pemkot ke pihak ketiga tidak diberikan kontribusi yang optimal dan dikeloa tidak memadai. Serta, pemanfaatan lahan Taman Samarendah milik Pemkot untuk menara lampu tanpa didasari perjanjian yang belum jelas.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menyatakan jika perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukan persoalan mudah untuk meraihnya, apalagi mempertahankannya hingga lima tahun berturut. Semuanya membutuhkan kerja keras, komitmen, dan kecakapan dari pemimpin beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Jaang juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Samarinda atas dukungannya sehingga Pemerintah Kota telah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun di satu sisi Jaang bekomitmen untuk menyelesaikan masalah banjir.
“Kita tentu berharap masalah banjir bisa teratasi. Di akhir jabatan saya Pemerintah Kota perlu bekerja ekstra, tentunya langkah harus segera diambil guna mengantisipasi terulangnya banjir di beberapa titik wilayah rawan,” tegas Jaang.
Dari hasil Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak memberikan ganti rugi kepada warga Samarinda yang tinggal diatas belantaran sungai karang mumus (SKM).
“Pemerintah Kota akan mengurus masalah sosial terutama merelokasi warga yang terdampak, sedangkan Pemerintah Provinsi akan mengerjakan Pengerukan SKM,” pungkas Jaang saat diwawancara usai paripurna. (Adv)