Politik

Dua Tokoh Masyarakat Kaltim Sayangkan Ujaran ‘Orang dari Luar Daerah’ oleh Anggota Dewan

KLIKSAMARINDA – Ujaran ‘Orang dari Luar Daerah yang mencari makan di Kalimantan Timur’ yang diucapkan dari mulut seorang anggota legislatif dalam sebuah video di media sosial, AG, terus menuai sorotan. Terbaru tanggapan datang dari dua tokoh masyarakat yang pernah menjadi bagian dari Tim Suksesi Pilkada 2024 pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji, Gubernur Kaltim saat ini.

Keduanya adalah Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel, dan mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014, Sudarno.

Mereka menyayangkan adanya ujaran ‘Orang Luar Daerah’ dari anggota dewan yang diduga bernuansa diskriminatif dan mengandung SARA (Suku Agama Ras Antargolongan).

Decky Samuel, misalnya, mengaku sebelumnya tak tahu bahwa yang berujar dalam video itu merupakan pejabat publik.

Decky sampaikan sempat menonton video terkait penjelasan adanya seseorang yang dilaporkan ke Polda Kaltim terkait aktivitas di media sosial (medsos).

“Saya coba-coba mendengar berulang-ulang pernyataan beliau itu. Setelah tahu beliau seorang anggota DPRD, saya menyayangkan karena beliau terlalu emosional, ya. Saya mendengar, ya, bukan sepintas lagi, berulang-ulang dan saya menangkap kalimat itu, ‘orang dari luar’,” terangnya, Senin 14 Oktober 2025.

Menurut Decky, meski tidak mengatakan atau mengucapkan sesuatu yang SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), tetapi ujaran itu kurang tepat karena menyinggung orang dari luar daerah yang mencari nafkah di Kaltim.

Sehingga ujaran itu mengesankan bukan lagi mengarah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam konsep NKRI, setiap warga negara bisa bebas ke mana saja berlabuh dengan tetap menjaga kesatuan dan persatuan sekaligus menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi adat istiadat, peraturan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Sekalipun misalkan kita dari pulau yang lain, kita datang ke suatu daerah, misalkan ke Kaltim, ya kita saling menghormati budaya, adat-istiadat setempat. Tapi untuk masalah cari makan, masalah hidup, apalagi sudah bertahun-tahun ada di Kaltim, saya pikir ya itu warga Kaltim. Apalagi ber-KTP Kaltim. Kalau ada orang yang ber-KTP Kaltim, ya dia otomatis orang Kaltim, kan?,” ujarnya.

Decky sendiri tidak menyinggung kasus yang sedang dilaporkan anggota dewan tersebut ke Polda Kaltim. Namun ia berharap agar sebagai anggota dewan yang mewakili masyarakat Kaltim, sepatutnya dapat berbicara bijak dan berpikir panjang sebelum melontarkan kalimat atau uneg–uneg di muka publik.

“Saya bukan bicara konteks yang laporan mereka, ya. Saya enggak tahu siapa yang mereka lapor itu, tapi maksud saya begitu. Artinya, selevel seorang wakil rakyat, mestinya dia sudah selesai dengan persoalan-persoalan yang begini, gitu, ya,” ungkapnya.

Masyarakat Kaltim sendiri, imbuhnya, mulai saat ini mesti menerima keberadaan ‘orang luar’ terlebih sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai bagian masyarakat Kaltim, ia berharap polemik yang muncul di publik melalui medsos ini tidak perlu dilebar-lebarkan.

Meski begitu, pria yang juga Ketua DPW Solidaritas Merah Putih Kaltim (Solmet Kaltim) menyarankan agar persoalan ini menjadi bahan evaluasi yang memberikan kesadaran bahwa ternyata hidup di Kaltim ini sangat heterogen dengan banyak perbedaan.

“Ya, baik dari luar maupun yang dalam asal muasalnya dari Kaltim, ya. Untuk kita saling-saling menyadari bahwa ini Indonesia, NKRI. Apalagi kan Kaltim ini sudah menjadi tempatnya IKN. Jadi kita itu memang sudah harus membuka diri dengan, kedatangan yang begitu banyak orang. Sehingga di Kaltim kan, bagaimana kita mempersiapkan diri, SDM kita persiapkan,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Kaltim lainnya, yang juga eks anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014, Sudarno turut menanggapi adanya ujaran ‘Orang dari Luar daerah’ dari anggota dewan.

Sudarno turut menyayangkan pernyataan anggota DPRD Kaltim berinisial AG yang telah menyinggung sensitivitas publik. Menurutnya, ujaran itu telah melanggar etika yang bersangkutan sebagai pejabat publik.

Lebih jauh, Sudarno menyarankan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini.

Pasalnya, anggota dewan ini telah menyinggung dengan kalimat ‘Orang dari Luar Daerah’ sehingga berpotensi memecah belah Kaltim.

Sudarno mengaku telah menyaksikan video pernyataan AG yang beredar luas di medsos.

Dalam video berlatar belakang ruang Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim itu, AG menyebut pelaku dalam kasus yang tengah dilaporkan berasal dari luar daerah (Kaltim-Red).

Pernyataan semacam ini, menurutnya, tidak pantas keluar dari pejabat publik, terlebih seorang wakil rakyat yang ada di bawah sumpah jabatan.

“Sebagai pejabat yang digaji dari pajak rakyat, ucapan seperti itu sangat tidak layak. Itu melanggar sumpah jabatan yang menuntut kesetiaan pada Pancasila dan menjaga persatuan bangsa,” imbuh Sudarno.

Pernyataan anggota dewan AG, menurutnya, semestinya lebih bijak dalam menyikapi apa yang tengah dialaminya, terlebih sudah berproses ke ranah hukum.

Sudarno menegaskan ujaran ‘Orang dari Luar Daerah’ tidak cocok keluar dari mulut pejabat. Apalagi Kaltim sebagai daerah dengan tingkat keberagaman yang tinggi.

Sudarno mengaku sangat tersinggung dengan ujaran seperti itu. Dirinya yang sejak duduk di bangku SD pada tahun 1986 di Kota Samarinda hingga berkeluarga dan menetap di sana, mengaku telah menjadi bagian dari masyarakat Kaltim yang majemuk.

“Saya besar di Samarinda, menikah dengan orang Banjar, dan semua anak saya lahir di sini. Jadi saya sangat tersinggung dengan ucapan seperti itu. Pernyataan itu bukan hanya melukai saya pribadi, tapi juga masyarakat yang sudah lama hidup berdampingan di Kaltim,” bebernya.

Sudarno menilai ujaran AG sebagai anggota dewan kurang bijak dan berpotensi memperuncing perbedaan. Padahal mestinya sebagai perwakilan rakyat, AG mengemban amanah dan tanggung jawab moral untuk menjaga martabat lembaga.

“Cukup sudah kita bicara soal ‘golongan’. Negara ini berdiri di atas keberagaman. Jangan lagi ada pejabat yang justru memperuncing perbedaan,” ungkap Sudarno.

Sudarno sendiri menyarankan jika ada persoalan hukum dapat diselesaikan lewat jalur hukum tanpa membawa-bawa asal-usul orang. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker