Menata Regulasi Kerjasama dengan Media Massa di Kaltim untuk Pers Yang Sehat
KLIKSAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim0, Muhammad Faisal, mengungkapkan sejumlah langkah yang sedang dirancang dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk regulasi kerjasama dengan media massa.
Langkah ini adalah tonggak penting untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas media massa dan komunitas pers di Kalimantan Timur.
Rencana ini sebelumnya telah disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan organisasi perusahaan pers. dalam acara diskusi ‘Konvensi Media Siber: Menuju Pers yang Sehat’ Wartawan Legend Award 2023 yang digelar Diskominfo Bontang di Ballroom Hotel Grand Mutiara Sabtu 7 Oktober 2023, rencana tersebut kembali diungkapkan Muhammad Faisal.
Menurut Muhammad Faisal, rencana penyusunan pergub kerjasama media massa itu memiliki urgensi dan dampak positif.
Antara lain, mengenai pengaturan anggaran untuk media massa. Salah satu aspek yang harus ditangani, menurut Muhammad Faisal, adalah pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi media massa.
Saat ini, terdapat sekitar 600 media massa yang terdaftar di Kalimantan Timur, namun hanya 43 media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Hal ini menciptakan dilema dalam pengalokasian anggaran.
“Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam pengaturan media massa, bukan untuk menghambat atau mematikan, melainkan untuk memastikan bahwa media-media tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Dewan Pers,” ungkap Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal juga menjelaskan bahwa tujuan Pergub tersebut bukan untuk menghambat atau mematikan media massa, melainkan untuk memastikan bahwa media-media tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pengaturan yang lebih baik akan memungkinkan anggaran yang telah dialokasikan untuk media massa digunakan secara efisien dan efektif.
Muhammad Faisal juga mengapresiasi Pemkot Bontang atas langkah yang telah diambil dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk regulasi kerjasama dengan media massa.
Langkah ini adalah contoh yang akan kami jadikan rujukan dalam penyusunan Pergub. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membina hubungan yang sehat dengan media massa.
Dukungan atas rencana penerbitan pergub regulasi kerjasama dengan media massa juga datang dari Wartawan Senior, Rizal Effendi. Meskipun, Rizal Effendi tetap memberi catanan atas rencana itu.
Rizal menilai, pers yang menyampaikan kritik adalah bagian integral dari demokrasi, dan itu tidak boleh dihentikan.
“Tugas pemerintah adalah membantu membina dunia pers. Pers yang menyampaikan kritik tidak boleh dihentikan. Saat ini, ada pemerintah daerah yang ingin menghentikan kritik media melalui kerjasama media,” tegasnya.
Charles Siahaan, Ahli Pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Diskominfo Kaltim untuk segera menerbitkan Pergub yang akan mengatur kerjasama dengan media massa.
Langkah ini dianggap penting dalam memperbaiki regulasi terkait media online, yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam dunia jurnalistik di era digital.
Menurut Chaerles, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa media yang diakui dan dihargai telah mematuhi kode etik jurnalistik dan beroperasi secara baik.
“Kami akan mendukung perbaikan regulasi ini. Semua media tidak harus dibina; jika ada media yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers, maka tidak perlu dibina,” tegasnya.
Dengan Peraturan Gubernur yang mengatur kerjasama dengan media massa, muncul harapan akan terjadi peningkatan kualitas dan integritas media di Kalimantan Timur. Selain itu, pergub ini juga akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, langkah ini juga diyakini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas bagi dunia pers di Kalimantan Timur. Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini demi kemajuan bersama.
Intoniswan, ahli pers lainnya dari PWI Kaltim menilai pentingnya regulasi yang mengatur media online. Namun Intoiswan juga menegaskan bahwa media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers harus mendapatkan pembinaan.
“Media online yang telah mematuhi kode etik jurnalistik dan beroperasi secara baik harus diakui dan dihargai,” ungkapnya. ***