Polsek Segah Berau Tangkap Pemilik Senjata Rakitan
KLIKSAMARINDA – Polsek Segah Berau Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial OV (33) karena membawa senjata api rakitan di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Penangkapan berlangsung Jumat siang, 25 Juni 2021, pukul 12.15 WITA.
Selain senjata api rakitan, petugas juga menyita 267 butir peluru senjata api rakitan, 11 bilah parang serta satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan berplat KT 8052 GI.
OV rencananya akan menjual barang tersebut ke Long Okeng, Segah. Diketahui, senpi rakitan jenis penabur itu akan digunakan untuk berburu.
Kapolsek Segah, AKP Yusuf mengatakan, senjata api rakitan sangat berbahaya digunakan, terutama untuk yang belum terlatih. Meski bukan digunakan untuk niat jahat, senjata api rakitan tetap berpotensi membahayakan nyawa pemiliknya maupun orang lain.
“Mayoritas senjata api rakitan yang dimiliki warga biasanya merupakan jenis penabur,” ujar AKP Yusuf.
AKP Yusuf menambahkan, senjata jenis ini tidak memerlukan ketepatan membidik sasaran. Dalam satu selongsong peluru ada puluhan proyektil yang menyebar saat meledak sehingga berpotensi melukai banyak orang.
“Sistem mekanis senjata api rakitan berbeda dengan senjata organik, setiap senjata api organik memiliki pengaman (safety) agar tidak meletus secara tidak sengaja. Ini berbeda dengan senjata api rakitan yang bahannya saja tidak sesuai standar,” ujar AKP Yusuf.
Pelaku pun terancam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata AKP Yusuf melalui keterangan tertulis, Jumat Sabtu 26 Juni 2021. (*)