DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Akan Bahas 28 Raperda Tahun 2022

KLIKSAMARINDAProgram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 DPRD Kota Samarinda akan membahas 28 rancangan peraturan daerah (Raperda). Sebanyak 28 Raperda itu terdiri dari 10 usulan Raperda Pemkot Samarinda dan 18 Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda.

Penetaoan dan penandatanganan Propemperda Kota Samarinda Tahun 2022 tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2021, Rabu 10 November 2021. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan jajaran wakil ketua dan anggota DPRD Samarinda lainnya. Sementara dari Pemkot Samarinda, hadir Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi.

Menurut Wawali Rusmadi, 10 usulan Raperda dari Pemkot Samarinda terdiri dari 6 Raperda usulan tahun 2021. Sementara 4 Raperda lainnya adalah usulan Raperda baru yang akan dibahas pada tahun 2022.

“Dalam rangka penyampaian kesepakatan terhadap Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah, Red) yang menjadi usulan Pemerintah Kota Samarinda pada Tahun 2022, yang terdiri dari enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) Propemperda Tahun 2021 yang kembali diusulkan pada tahun 2022. Ada empat Raperda usulan baru, sehingga total berjumlah 10 Raperda,” ujar Wawali Rusmadi di gedung DPRD Kota Samarinda.

10 Raperda usula Pemkot Samarinda yang masuk Propemperda Tahun 2022 itu antara lain:

1. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perindam Tirta Kencana Kota Samarinda
2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda 2021-2034
3. Raperda tentang Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Ulu
4. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Samarinda Utara
5. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Palaran
6. Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
7. Raperda tentang Restribusi Perizinan Tertentu.
8. Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Rukun Tetangga dalam Wilayah Kota Samarinda
9. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
10. Raperda tentang Restribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan, beberapa Raperda yang masuk Propemperda 2022 hampir mencapai finalisasi. Menurut Abdul Rofik, beberapa Raperda yang ada dalam Propemperda 2022 ini telah melalui pembahasan.

“Beberapa perda tersebut harus direvisi. Pengesahannya harus dilakukan Wali Kota dan Ketua DPRD. Kami harap tahun 2022, Raperda itu bisa disahkan semua,” ungkap Abdul Rofik.

Pembentukan Peraturan Daerah ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, dan harus memenuhi syarat formil dan materil melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan dan pengundangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status