ParlementariaProvinsi Kaltim

Provinsi Kaltim Miliki Perda Baru

KLIKSAMARINDAAkhir tahun 2020, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim, di Ruang Pertemuan Lantai VI DPRD Kaltim, Senin 14 Desember 2020.

Perda tersebut adalah:
1. Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K),
2. Perda Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
3. Perda Pajak Retribusi Jasa Umum,
4. Perda Pajak Retribusi Jasa Usaha,
5. Perda Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat Paripurna ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua HM Samsun dan Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.

Atas pengesahan lima perda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah bersama berjuang hingga menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan atau menetapkan Raperda menjadi Perda. Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah menyetujui atau menetapkan Raperda menjadi Perda.

” Akhirnya telah disahkan,” ujar Fathul Halim.

Pemprov Kaltim berharap melalui penetapan Raperda memberikan manfaat bagi masyarakat yang sangat menunggu keputusan itu. Perda ini sangat menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat yang memanfaatkan keputusan ini betul-betul mendapatkan kemudahan dalam berusaha.

“Kita harapkan ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Keputusan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Hasil keputusan ini akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan dikoordinasi, sehingga Perda atas kesepakatan bersama ini betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki kekuatan hukum yang kuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status