DPRD PPU Sharing Pendapat APBDP ke DPRD Samarinda
KLIKSAMARINDA – Jajaran Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya dan Samri Syaputra, menerima kunjungan jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan kunjungan ke DPRD Kota Samarinda, Senin 4 Oktober 2021. Kunjungan itu dipimpin Wakidi didampingi 8 anggota legislatif gabungan fraksi dari Partai Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi menerangkan, kunjungan itu dalam rangka tukar pendapat tentang pengambilan kebijakan dan penyelesaian masalah antara legislatif dengan eksekutif. Wakidi menilai jika DPRD Samarinda telah memiliki memiliki kemampuan dan pengalaman menghadapi konflik dan polemik pemerintahan.
Dalam pertemuan itu, Wakidi menyatakan jika pihak eksekutif di PPU meninggalkan hak dan kewenangan DPRD dalam menentukan anggaran perubahan APBD 2021 PPU. Menurut Wakidi, pihak eksekutif telah membuat kebijakan yang mereka sebut kontroversial.
”Kebijakan kontroversial itu berupa terbitnya kebijakan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Terbitnya Perkada ini tidak lazim. Kebijakan itu hanya muncul dalam situasi tertentu seperti gantung dan tidak stabil. Sedangkan di PPU sendiri menurut Wakidi, proses perumusan dan penetapan anggaran berjalan lancar terkendali hingga ditetapkan nilai APBD tahun 2021 sebesar Rp1,76 Triliun,” ujar Wakidi.
Ketegangan mulai terjadi ketika Bupati AGM secara sepihak membuat kebijakan tanpa persetujuan atau pembahasan dengan DPRD PPU dan mengubah platform anggaran melalui estimasi perhitungan sepihak, sebesar Rp1,9 Triliun. Nilai APBD 2021 itu tidak terealisasi sesuai nilai yang diestimasi.
“Anggaran yang digunakan itu mengambil pos anggaran kegiatan pembangunan termasuk belanja daerah,” ujar Wakidi.
Dalam pertemua itu, Angkasa Jaya menyarankan agar DPRD menjalankan fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan. Tekait keputusan perubahan atau persoalan penggunaan anggaran yang disiasati agar terealisasi dan mencukupi kebutuhan pembangunan, pemerintah dan DPRD harus menggelar sidang Paripurna Dewan dan tidak asal menentukan sesuai keinginan pemerintah sendiri.
Jika anggaran yang sudah ditetapkan diubah, menurut Angkasa Jaya, DPRD berhak menolak anggaran hingga melakukan hak interpelasi.
“Saat interpelasi, dewan bertanya kepada kepala daerah; kenapa ambil sikap sendiri,” ujar Angkasa Jaya.
Angkasa Jaya juga menyarankan kepada para anggota DPRD PPU agar melakukan pendekatan politik agar daerah dan masyarakat tidak dirugikan. Antara lain dengan melakukan pertemuan dengan Sekda dan Bupati PPU untuk menyelesaikan hal tersebut. (Adv)