DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Mediasi Masalah Warga Simpang Pasir dan PT Insani Bara Perkasa

KLIKSAMARINDAKomisi III DPRD Samarinda melakukan mediasi antara warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran dengan perusahaan tambang batubara, PT Insani Bara Perkasa, Rabu 16 Maret 2022.

Duduk perkara adanya mediasi itu adalah dilaporkannya warga Kelurahan Simpang Pasir Palaran kepada polisi karena diduga menambang secara ilegal batubara di area konsesi PT Insani Bara Perkara.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya disertai sejumlah anggota Komisi III DPRD Samarinda lainnya. Hadir dalam rapat tersebut Inspektur Pertambangan Provinsi Kaltim, perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Polres Kota Samarinda serta perwakilan warga.

Ketua RT 13, Kelurahan Simpang Pasir, Eko ungkapkan warga sebenarnya hanya pematangan lahan. Kemudian warga juga menimbun lubang bekas galian tambang di area dimaksud.

Warga kemudian ereka menemukan batubara dan tidak mengerti soal batubara. Warga sendiri tidak memiliki rencana menambang di kawasan tersebut.

Namun karena ketidaktahuan, warga kemudian mendapati batubara dan diduga menjualnya. Hasil dari penjualan itu digunakan untuk kebutuhan lingkungan sekitar.

“Kalau masalahnya kami dibilang tambang ilegal saya tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa. Harapannya PT Insani bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di Simpang Pasir,” ujarnya.

Menurut Eko, PT Insani Bara Perkasa telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Laporan saat ini masih proses awal. Dirinya nyatakan siap dimintai keterangan.

“Sebagai warga yang baik saya cuma bisa mengucap maaf sebesar-besarnya. Kami harapannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami cari makan hari-hari saja susah,” ujarnya.

Sementara itu, Angkasa Jaya menyatakan permasalahan ini diawali ketika warga Simpang Pasir melakukan pematangan di sekitar lahan milik PT Insani Bara Perkasa.

Tak sengaja, warga temukan batubara saat pematangan lahan tersebut. Warga pun kemudian menambang dan menjual batubara itu.

“”Perihal pengaduan dan tuntutan warga Palaran dari RT. 12, RT 13, RT 16, RT 17, dan RT 18. Dari kronologis warga kurang pengetahuan. Awal mulanya pematangan lahan sekaligus menimbun lubang tambang. Mereka lalu menemukan batubara,” ujar Angkasa Jaya.

Angkasa Jaya mengungkapkan hal itu dilakukan oleh warga lantaran tidak mengetahui kegunaan batu bara tersebut. Komisi III pun akan memediasi persoalan warga Kelurahan Simpang Pasir tersebut.

“Minta perusahaan lebih memaklumi atas ketidaktahuan warga,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status