News

Beberapa Catatan Penting dari Outlook Pers Kaltim 2022

KLIKSAMARINDA – Kiprah perusahaan pers di Kalimantan Timur (Kaltim) telah berjalan sepanjang media massa telah membuat produk jurnalistik dan menyebarkannya kepada publik.

Tak hanya itu, kiprah perusahaan pers juga bersanding dengan beberapa organisasi perusahaan pers dan organisasi pelaku pers di Kaltim.

Ada banyak catatan penting yang bisa diambil dari catatan panjang sejarah itu.

Beberapa di antaranya diungkapkan dalam Outlook Pers Kaltim 2022 yang berlangsung di Swissbel Hotel Samarinda, Sabtu, 8 Januari 2022.

Acara Outlook Pers kaltim 2022 ini berlangsung berangkai.

“Wartawan Legend Bendapatan” menjadi trigger untuk napak jejak peran pers di Kaltim. Wacana untuk mengangkat Oemar Dahlan sebagai pahlawan nasional di bidang pers pun mencuat.

Pada sesi lainnya juga digelar Konvesi Media Siber Kaltim.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan sejumlah perusahan pers di Kaltim. Pun, hadir beberapa wartawan senior dan wartawan lintas generasi.

Menurut perwakilan panitia Outlook Pers Kaltim 2022, Hamdani, konvensi media siber merupakan upaya aturan dan cara kerja media siber.

Menurut Hamdani, aturan itu sebetulnya telah tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan pers 3 Januari 2012 silam.

Namun, dalam praktiknya, media siber maupun cetak berfungsi sama sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aturan melalui pedoman pemberitaan media siber oleh Dewan Pers, konvensi media siber atau online sama halnya seperti perusahaan pers cetak,” ujar Hamdani.

Hamdani juga menyebut bahwa penerapan aturan itu menjadi vital karena melihat pertumbuhan media siber di Kaltim yang cukup pesat.

Dari jumlah 40 media siber di Kaltim pada 2020, penambahan terjadi hingga November 2021 sampai berjumlah 170 media siber.

Perkembangan media yang begitu pesat di Kaltim juga memunculkan tanggapan dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya.

Agung hadir mewakili Dewan Pers dalam Outlook Pers Kaltim 2022.

Agung berkata Dewan Pers memiliki peran untuk membangun iklim produk jurnalistik atau pers yang sehat. Dengan kata lain, Dewan Pers tidak ikut campur dalam urusan sumber finansial atau pendanaan perusahaan pers.

Apalagi berkaitan kontrak dan kerjasama dengan pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD. Agus tegaskan itu bukan ranah Dewan Pers.

“Kami tidak masuk ke ranah tersebut,” ujar Agung.

Pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri untuk mengelola anggaran untuk media massa. Antara lain bekerja sama dengan lembaga yang jelas.

Seperti urusan administrsi kelembagaan dan badan hukum perusahaan pers yang memerlukan beberapa bukti dokumen yang terverifikasi pemerintah.

“Masalahnya dalam pelaporan akan diminta faktur pajak. NPWP juga harus dihidupkan ketika punya perusahaan. Kalau itu tidak ada, bakal jadi masalah,” ujar Agung.

Agung berharap ekosistem pers dapat mencapai ideal. Dewan Pers akan memfasilitasi untuk peningkatan kompetensi jurnalis maupun syarat-syarat perusahaan pers yang terverifikasi.

Di lain sisi, pihak pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran untuk kerjasama dengan media khususnya di Kaltim telah pula berbenah.

Leading sector kerjasama media massa saat ini di Provinsi Kaltim adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menerangkan bahwa pihaknya tengah berencana menyusun draft Peraturan Gubernur untuk aturan dan pola kerjasama media massa. Termasuk untuk media siber.

Pembuatan draft ini, imbuh Muhammad Faisal, membutuhkan masukan dari organisasi perusahaan pers, khususnya media siber, yang ada di Kaltim.

Saat ini tercatat ada 3 organisasi perusahaan media siber di Kaltim. Antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam waktu dekat, Muhammad Faisal berencana melakukan pertemuan dengan organisasi media siber yang ada di Kaltim dalam upaya menyusun Pergub Media. akan menemui beberapa asosiasi yang menaungi perusahaan pers di Kaltim untuk membicarakan beberapa hal dalam Pergub Kerjasama Media Massa.

“Nanti akan ada tim untuk perancangan draft Pergub Media. Lalu akan kita usulkan ke Biro Hukum,” ujar Muhammad Faisal.

Senada dengan Agung, Muhammad Faisal menekankan pentingnya kelengkapan administrasi untuk perusahaan pers agar dapat bekerja sama dengan pemerintah.

Antara lain dengan melengkapi berkas persyaratan perusahaan sebagai lembaga berbadan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status