KI Kaltim Nilai Pemkot Samarinda Sudah Lakukan Kerja Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi
KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan visitasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis 8 Desember 2022. Visitasi langsung dipimpin Komisoner KI Kaltim, Indra Zakaria didampingi tim.
Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Samarinda, Aji Syarif Hdayatullah, menerima visitasi KI Kaltim tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wawali Rusmadi sangat mengapresiasi jajaran Pemkot Samarinda karena telah masuk dalam kategori yang layak divisitasi.
Wawali Rusmadi mengatakan, Pemkot Samarinda akan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam keterbukaan informasi publik.
Wawali Rusmadi juga menyatakan, Pemerintah menyadari peran penting seluruh pihak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP).
Pemerintah juga memandang dukungan warga dalam kemajuan untuk pembangunan daerah.
Khususnya dalam mendukung 10 program unggulan yaitu membangun infrastruktur Pro-Bebaya.
Program ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan sektor ekonomi masyarakat.
Pemkot sendiri memilik website PPID terkait aduan masyarakat
“Ini sebagai bentuk komitmen dan terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, meskipun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti di puskesmas,” ujar Wawali Rusmadi.
Komisioner KI Katim, Indra Zakaria menerangkan, kunjungan tersebut dalam rangka mengukur dan melakukan penilaian tentang kepatuhan keterbukaan informasi publik (KIP) lembaga atau instansi di Pemkot Samarinda.
Indra Zakaria menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah melakukan effort atau upaya kerja terbaiknya.
Meskipun tahun ini, menurut Indra Zakaria, ada perubahan yang sangat signifikan dalam persyaratan-persyaratan tentang keterbukaan informasi.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah melakukan effort atau upaya kerja terbaiknya. Namun memang masih ada beberapa hal harus diperbaiki seperti di OPD lainnya seperti pukesmas masih belum. Semoga tahun depan pukesmas bisa menjadi PPID juga,” ujar Indra Zakaria.
Monitoring KI Kaltim ini dilaksanakan sesuai Perki Nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan itu dinyatakan, semua badan publik wajib menjalani monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan informasi publik dan dokumentasinya. (*)