Warta

Terapkan Asas Lex Loci Delictus Commissi, Kapal Asing Diingatkan saat Bersengketa di Sungai Mahakam

KLIKSAMARINDA – Setiap insiden pelayaran yang terjadi di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda — termasuk yang melibatkan kapal asing– diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia. Kepastian tersebut mengacu pada penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi. Yakni asas hukum yang menetapkan jika penyelesaian suatu perbuatan melawan hukum mengikuti ketentuan yang berlaku di lokasi terjadinya peristiwa.

Kepala KSOP Kelas I Kota Samarinda, Mursidi, menegaskan, asas tersebut menjadi landasan penting. Terutama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum maritim di alur pelayaran Sungai Mahakam. Apalagi saat ini, Sungai Mahakam merupakan jalur strategis distribusi batu bara dan berbagai komoditas lainnya.

Beragam potensi sengketa, katanya, dapat terjadi di Sungai Mahakam. Mulai dari tabrakan kapal, kapal kandas di alur pelayaran, kerusakan fasilitas pelabuhan, hingga pencemaran lingkungan.

Makanya, bagi Mursidi, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi memberikan kepastian. Jika setiap kejadian yang berlangsung di wilayah hukum Indonesia wajib tunduk pada ketentuan hukum nasional.Ia menekankan, dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum (PMH), asas tersebut menjadi penentu hukum yang berlaku.

“Dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada konteks tersebut, asas Lex Loci Delictus Commissi memegang peranan penting sebagai penentu hukum yang berlaku,” katanya, Minggu (19/7/2026) hari ini.

Di wilayah kerja KSOP Kelas I Kota Samarinda –meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat– penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi berlaku bagi seluruh kapal. Baik berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Mursidi mencontohkan, jika terjadi kerusakan fasilitas tambat atau dermaga akibat kelalaian navigasi kapal, maka penentuan tanggung jawab, penghitungan kerugian, hingga penyelesaian sengketanya, dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

“Di wilayah kerja KSOP Samarinda yang meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat, penerapan asas ini memberikan kepastian bahwa setiap insiden,” tegasnya.

“Baik yang melibatkan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing, tunduk pada yurisdiksi serta regulasi hukum Indonesia,” timpal Mursidi.

Selain memberikan kepastian hukum, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi juga memperkuat kewenangan KSOP Kelas I Kota Samarinda. Khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Mursidi mengingatkan, tidak ada ruang bagi pihak yang terlibat dalam suatu insiden untuk menghindari tanggung jawab. Terlebih dengan alasan menggunakan hukum negara asal kapal. Tak hanya menyangkut kerugian material, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi juga berlaku terhadap kerusakan lingkungan perairan.

“Segala bentuk kerugian, baik kerugian material terhadap pihak swasta maupun kerugian lingkungan akibat tumpahan limbah di Sungai Mahakam, akan dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku di wilayah hukum KSOP Samarinda,” jelasnya.

Setiap pencemaran yang terjadi di Sungai Mahakam –termasuk akibat tumpahan limbah dari kapal– akan dinilai dan diproses berdasarkan ketentuan hukum Indonesia. Menurut Mursidi, seluruh kerugian, baik terhadap pihak swasta maupun kerusakan lingkungan di Sungai Mahakam, akan diukur menggunakan standar hukum yang berlaku di wilayah kerja KSOP Kelas I Kota Samarinda.

Mursidi menambahkan, penerapan asas tersebut bukan sekadar persoalan administrative. Melainkan fondasi untuk menciptakan tata kelola pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami berharap setiap insiden maritim dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan nasional di sektor kemaritiman,” terangnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda@gmail.com