Warung Makan di Samarinda Diimbau Tak Gunakan Diksi Bernuansa Psikotropika
KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat imbauan bagi pengelola warung makan dan restoran. Isi imbauan tersebut terkait anjuran untuk tidak memakai diksi bernuansa psikotropika, zat adiktif, dan narkotika.
Melalui imbauan tersebut, Pemkot Samarinda mencontohkan diksi ganja yang kerap muncul sebagai menu atau nama makanan. Bahan konsumsi sejenis juga bisa berkaitan dengan sabu atau
Melalui imbauan itu, Pemkot Samarinda mengharapkan agar pengelola warung makan dan restoran tidak lagi menggunakan diksi yang berkaitan dengan psikotropika.
Surat imbauan Pemkot Samarinda itu terbit pada 27 Juni 2022 bernomor 44351/2215/100.17.
Surat tersebut terbit berdasarkan rapat pada 8 Juni 2022 dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisai Fatwa Halal.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung/rumah makan agar tidak menggunakan nama atau promosi berkonten Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya misalnya penulisan ganja pada daftar makanan,” demikian petikan imbauan tersebut dilihat KlikSamarinda, 21 Juli 2022, melalui akun Instagram Resmi Pemkot Samarinda.
Pemkot Samarinda memiliki alasan mengeluarkan imbauan tersebut. Tujuan imbauan tersebut antara lain agar anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa tidak menganggap remeh hal tersebut.
“Karena bisa saja ada anggapan bahwa ganja hal yang biasa yang berdampak negatif,” demikian keterangan lanjutan dari Pemkot Samarinda.
Pemkot Samarinda juga memperhatikan beberapa aspek dalam mengeluarkan imbauan tersebut. Antara lain demi generasi yang akan datang dan memperhatikan aspek agama dan kearifan lokal Kota Samarinda sebagai Kota Peradaban.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan. (*)