Pansel KPID Kaltim Terima SK
KLIKSAMARINDA – Proses menuju seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025 terus berlanjut. Terbaru, Bidang Informasi Publik Komisi I DPRD Kaltim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Tim Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Uma,r Karang Paci, Samarinda pada Selasa, 7 September 2021. SK tersebut diterima langsung oleh lima anggota Tim Seleksi yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah menentukan lima orang anggota Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Kaltim.
Lima anggota ini terdiri dari unsur Pemerintah, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal, unsur wartawan yaitu Kepala RRI Samarind,a Rahma Juwita, Akademisi Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, Ketua KPID Kaltim periode (2019-2022) Akbar Ciptanto, dan tokoh masyarakat, yaitu Akhmad Muadin.
Dalam penyerahan SK Tim Seleksi tersebut, Jahidin menyampaikan hal-hal yang perlu ditanggapi selanjutnya oleh Tim Seleksi. Antara lain, tentang peraturan yang akan dibuat terkait ketentuan atau persyaratan calon serta jangka waktu seleksi Calon Anggota KPID Kaltim oleh Tim Seleksi.
Jahidin berharap kepada Tim Seleksi agar dalam melaksanakan tugasnya tetap bertanggung jawab dengan jabatan yang dipikul dan bekerja dengan baik.
“Kita tekankan kepada Tim Seleksi agar betul-betul maksimal dalam penyeleksian Calon Anggota KPID Kaltim, karena mereka yang kita tunjuk adalah yang terbaik di antara yang baik. Pesan khusus saya adalah selalu bertanggung jawab,” ujar Jahidin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menyatakan dirinya bersama tim akan berupaya bekerja dan dapat menjalankan amanat dengan baik.
“Hari ini menerima amanah dari Komisi I DPRD Kaltim dengan diserahkan Surat Keputusan sebagai Tim Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025, sekaligus Ketua Timsel. Semoga kami bisa bekerja cepat dan sistematis,” ujar Muhammad Faisal.
Sesuai pasal 20 Peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07 Tahun 2014, pengumuman pendaftaran nantinya akan disiarkan melalui media cetak dan elektronik. Masa pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025 akan berlangsung selama satu bulan. (*)