Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua COVID-19 untuk 38.5 juta orang. Program tersebut akan dimulai pada 17 Februari.
“Total sasaran vaksinasi pada tahap ke-2 ini mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta untuk lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayan publik,” ungkap Maxi dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (15/2).
Ia menjelaskan sasaran penerima vaksin COVID-19 pada tahap kedua ini terdiri dari tenaga pendidik (guru, dosen), pedagang pasar, Aparatur Sipil Negara (ASN), personil TNI dan Polri, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, pekerja di sektor pariwisata (petugas restoran dan petugas hotel), pekerja transportasi publik, atlet, wartawan dan lain-lain.
Selain itu, kelompok masyarakat usia lanjut atau lansia di atas 60 tahun juga turut disertakan dalam vaksinasi tahap ke-2 ini, karena resiko tingkat kematian yang cukup tinggi apabila terpapar virus corona. Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan kelompok prioritas penerima vaksin pada tahap ke-2 ini sudah berdasarkan road map dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan kajian penasehat ahli vaksinasi nasional (ITAGI).
Pelaksanaan vaksinasi tahap ke-2 ini, kata Maxi, akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta, yaitu di Pasar Tanah Abang, pada Rabu (17/2). Dalam tahapan ini vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dengan menargetkan sekitar 55 ribu orang pedagang pasar di Pasar Tanah Abang.
“Kami harapkan ini akan bergulir untuk seluruh pedagang pasar yang ada di DKI dan seluruh Indonesia,” jelas Maxi.
Ditambahkannya, 70 persen program tersebut akan dilakukan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, mengingat jumlah zona merah dan pasien COVID-19 terbanyak di Tanah air ada di wilayah tersebut. Sisanya sebanyak 30 persen akan dilakukan di provinsi lain.
Belajar dari pengalaman vaksinasi tahap ke-1, pemerintah kini menggunakan empat pola dalam metode pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 tahap ke-2. Pertama, ujarnya, vaksinasi akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) baik milik pemerintah maupun swasta yang jumlahnya mencapai 13.600 faskes. Kedua, dilakukan di instirusi yang bersangkutan. Ia mencontohkan untuk vaksinasi personil TNI/Polri agar dilakukan di faskes milik TNI/Polri. Ketiga, vaksinasi massal ditempat, dan vaksinasi massal bergerak.
“Jika ada nanti setelah vaksinasi ada yang mengalami gangguan kesehatan, ada KIPI tidak usah khawatir, tenang, itu akan ditangani, diobati secara tuntas, dan tentu masing-masing daerah punyak Komdak KIPI akan menulusuri kausalitas. Dan pemerintah memastikan bahwa pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah,” paparnya.
Pemerintah telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 tahap I kepada tenaga Kesehatan. Dari target 1,48 juta tenaga kesehatan, baru 1,080 juta yang sudah berhasil divaksinasi.
Penerima Vaksin COVID-19
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzim, mengungkapkan ada perubahan kriteria atau screening untuk penerima vaksin COVID-19 pada tahap ke-2 ini.
Pertama, ujarnya, seseorang yang memiliki tekanan darah lebih dari 180 per 110 tidak bisa diberikan vaksin COVID-19. Kedua, untuk seseorang yang dalam jangka waktu tiga bulan sudah dinyatakan sebagai penyintas COVID-19 bisa menjalankan vaksinasi. Sementara itu, ibu hamil masih harus ditunda pelaksanaan vaksinasinya, tetapi untuk ibu menyusui boleh diberikan vaksinasi.
“Khusus untuk pertanyaan terkait riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, ataupun reaksi berat lainnya karena vaksinasi, itu vaksinasinya harus diberikan di rumah sakit. Untuk penerima vaksinasi ke-2, sama untuk yang memiliki alergiberat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak, dan catatan alergi terhadap vaksinasi COVID-19 maka tidak diberikan lagi vaksinasi ke-2. Ini yang membedakan,” jelas Nadia.
Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penyakit-penyakit seperti asma, jantung, gangguan ginjal, hati dan lain-lain, katanya, jika penyakit tersebut belum terkendali, maka pemberian vaksin harus ditunda. Namun sebaliknya, apabila yang bersangkutan dalam keadaan stabil maka vaksinasi bisa diberikan dengan catatan mendapatkan surat keterangan layak untuk mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawatnya.
Khusus untuk masyarakat dengan kategori lansia di atas 60 tahun, akan ada lima pertanyaan yang akan ditanyakan untuk menentukan apakah vaksin dapat diberikan atau tidak. Pertanyaannya adalah, apakah Anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga? Apakah Anda sering merasa kelelahan? Apakah Anda memiliki lima dari 11 penyakit kronik, seperti diabetes, kanker, paru kronik, serangan jantung dan lain-lain? Kemudian apakah Anda kesulitan berjalan 100-200 meter? Apakah Anda mengalami penurunan berat badan yang signifikan selama satu tahun terakhir?.
“Kalau ada dari lima pertanyaan tadi jawabannya terdapat tiga atau lebih dengan jawaban ya maka vaksin tidak dapat diberikan. Jadi kalau hanya dua jawaban ya vaksin bisa diberikan,” pungkasnya.
Sumber VOA