Samarinda dan Paser Jadi Daerah Percontohan Penanggulangan Zoonosis
KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda dan Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih menjadi lokasi percontohan (pilot project) pelaksanaan Otoritas Veteriner dan Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) tentang Penanggulangan Zoonosis dan PIB dengan pendekatan One Health.
Pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan terkait rencana kerja kegiatan.
Hal tersebut terungkap saat Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI bersama mitra kerja Food and Agriculture Organization (FAO) Emergency Center for Transboundary Animal Disease (ECTAD) Indonesia mengadakan Public Hearing Standar Teknis Pelayanan Dasar Wabah Zoonosis bertempat di gedung Balaikota Samarinda Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar S.T.,M.Si menyambut baik kegiatan ini.
“Ini memberikan rasa bangga atas terpilihnya Kota Samarinda dan Paser sebagai lokasi percontohan,” ujar Munawwar.
Acara dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota samarinda, Ali Fitri Noor. Turut hadir mewakili Direktur Keswan, Sub Koordinator Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Dirjen PKH Kementan RI, drh. Baiq Yunita A, MAP, FAO Ectad drh. Ahmad Gozali, Dinas Kesehatan Prov. Kaltim dan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda, Bappeda Kota Samarinda serta Jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarindadan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami berharap public hearing hari ini bisa menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kinerja hingga respon cepat dan terukur terhadap tindakan pencegahan serta deteksi dini terhadap penyakit menular pada hewan yang mengancam kesehatan dan ekonomi warga,” ujar Ali Fitri Noor.
Saat ini, tercatat ada beberapa penyakit yang menjadi prioritas penyakit dalam SPM zoonosis yang berpotensi menjadi wabah. Antara lain rabies, antraks, leptospirosis, brucellosis dan flu burung.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Inpres No 4 Tahun 2019, PP No 2 Tahun 2018, dan Permendagri No 101 Tahun 2018. Diharapkan Pemda mempunyai SPM (Standar Pelayanan Minimal) dalam rangka kesiapsiagaan wabah penyakit zoonosis yang berdampak sosio-ekonomi masyarakat umum. (*)