Parlementaria

Samarinda Berbenah Ruang Terbuka Hijau

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda terus berupaya menyalin paras Kota Tepian menjadi lebih baik. Pembenahan di segala sektor tak pernah berhenti, meski terkendala, seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19 merebak.

Satu langkah Pemkot Samarinda adalah menyediakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Kawasan ini merupakan wujud dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007. Karena itu, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Pemkot Samarinda kembali membahas persoalan RTH dan potensinya di masa depan.

Dalam Rakor yang berlangsung Selasa 24 November 2020 melalui Video Conferensi Zoom, TKPRD membahas kesepakatan tujuan penataan ruang dengan tujuan mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa, serta industri berskala nasional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan.

“Tujuan penataan ruang untuk menjadi dasar pembangunan Kota Samarinda ke depannya. Ketersediaan Ruang terbuka Hijau (RTH) untuk publik 20 persen merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berkaitan dengan persetujuan substansi, sehingga Dinas terkait mengusulkan 10 persen RTH Kota Samarinda menggunakan lahan aset Pemkot Samarinda dan 10 persen menggunakan aset Provinsi Kaltim,” ujar Sugeng Chairuddin melalui rilis Humas Pemkot Samarinda.

Beberapa usulan terkait RTH juga berkaitan dengan pemanfaatan Lahan eks Bandara Temindung yang diusulkan menjadi RTH namun diusulkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menjadi Embung atau Bendali. Sedangkan yang diplot sebagai resapan air rata-rata tanah masyarakat. Menurut Sugeng Chairuddin, itu yang harus jadi perhatian supaya tidak jadi masalah. Pengembangan Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Samarinda Seberang juga akan berdampak terhadap status kepemilikan lahan masyarakat.

“Perlu kordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pertanahan pada dampak dari penetapan cagar budaya. Karena tidak mungkin semuanya kawasan menjadi cagar budaya, mungkin titik-titik tertentu saja seperti Masjid Tua, Rumah Tua, serta Makam Daeng Mangkona yang harus dipertahankan keaslian bangunan yang ada juga merawatnya,” ujar Sugeng Chairuddin.

Pengembangan kawasan pariwisata alam juga menjadi pembahasan seperti yang lagi ngetrend saat ini seperti Puncak Dabo, Gunung Steling, Puncak Rumbia dan sebagainya yang dimaksud termasuk dalam wisata buatan. Sedangkan MoU Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional kesepakatan bersama sifatnya masih umum harus ditindaklanjuti dengan kerja sama.

“Tentang TPA Regional kita tidak mampu untuk operasional ke depannya. Lebih baik kita cek dengan koordinatnya bila jauh dengan perbatasan Kabupaten lain masukkan saja ke RTRW TPA Kota Samarinda. Selain itu aset-aset Pemkot Samarinda supaya diplot dengan benar. Kalau perlu, perbanyak saja RTH,” ujar Sugeng Chairuddin.

Langkah Pemkot Samarinda untuk penyediaan RTH telah mendapatkan apresiasi dari anggota legislatif Samarinda. Maswedi menuturkan, RTH oleh Pemkot Samarinda merupakan langkah demi menata dan menghijaukan Samarinda. Langkah ini juga sebagai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

“Pembangunan RTH oleh Pemkot sangat positif seperti pembangunan turap dan taman di bantaran Sungai Karang Mumus,” ujar Maswedi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, langkah Pemkot Samarinda membangun kawasan RTH dinilai belum cukup. Penataan Samarinda masih memerlukan ketersediaan kawasan tertata dengan baik. Catatan tersebut datang dari anggota DPRD Samarinda, Suparno.

“Samarinda masih minim penyediaan kawasan RTH. Idealnya, kawasan RTH itu sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Ini harus menjadi perhatian Pemkot Samarinda,” ujar Suparno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status