News

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional

KLIKSAMARINDA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin rilis pengungkapan kasus peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Indonesia di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Polisi menangkap sebanyak 18 tersangka di Meulaboh, Aceh Barat. Kapolri menyebutkan total nilai keseluruhan 2,5 ton sabu itu bila diuangkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam Polri Para Kapolda, Dirjen Bea Cukai serta jajaran dari BNN.

Satgas Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba terebut dari penindakan dari sejumlah tempat. Para pelaku terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria.

β€œDan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam.

Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status