Soal Intimidasi Ismail Bolong, Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Tidak Benar
KLIKSAMARINDA – Isu setoran tambang yang melibatkan pejabat tinggi Polri terus bergulir.
Isu yang dimulai dengan munculnya video pengakuan Ismail Bolong saat menjadi anggota polisi di Polresta Samarinda itu menyeret sejumlah petinggi Polri dari tingkat Mabes Polri hingga Polresta.
Dalam video yang viral hingga 7 November 2022 tersebut, Ismail Bolong menyebut bahwa dirinya merupakan seorang pengepul batubara ilegal yang beroperasi di Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari hasil pengepulan batubara ilegal itu, dia menjualnya ke sejumlah pembeli atau buyer.
Antara lain Tan Paulin sebagaimana yang dia sampaikan pada video yang viral di media sosial.
“Saya mengenal Tan Paulin dan saya menjual batubara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada Saudari Tan Paulin sejak Juli 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021,” ujar Ismail Bolong.
Dari hasil penjualan itu, dia menyatakan memperoleh keuntungan dari pengepulan tambang batubara ilegal mencapai Rp5-10 miliar per bulan.
Aksinya itu dimulai sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Selama setahun menjadi pengepul batubara ilegal, Ismail Bolong menyebut telah berkoordinasi dan menyetor uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ismail mengaku menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar dan menyetorkan uang kepada Kabareskrim sebanyak tiga kali.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut saya serahkan langsug kepada di ruangan kerja Beliau,” ujar Ismail Bolong dalam video itu.
Ismail Bolong juga sebutkan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi sebesar Rp200 juta pada Agustus 2021.
“Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung kepada Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan Beliau,” ujar Ismail Bolong.
Usai kemunculan video pengakuan Ismail Bolong itu, tak lama Ismail Bolong menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya.
Ismail Bolong menyatakan dalam klarifikasinya bahwa yang disampaikannya itu tidak benar.
Terutama terkait dengan pernyataan dirinya yang menyebutkan ada setoran dana hasil praktik tambang ilegal di Santan Ulu Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Kabareskrim.
“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk membikin testimoni dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra berkomunikasi melalui hp. Pada saat itu di Polda mulai jam 22.00 WITA sampai jam 02.00 pagi. Tetap diintimidasi Brigjen Hendra. Paminal Mabes membawa ke salah satu hotel di Balikpapan di sana sudah ada kertas ditulis tangan Paminal dan direkam melalui hp,” ujar Ismail Bolong dalam sebuah wawancara bersama Tribun Timur, Sabtu 5 November 2022.
“Saya ga pernah memberikan uang kepada Kabareskrim. Apalagi pernah ketemu sama Kabareskrim,” ujar Ismail Bolong.
“Saya mohon maaf kepada Pak Kabareskrim atas berita viral. Tentu ini terjadi karena pemberitaan yang tidak benar,” ujar Ismail Bolong.
“Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes.” ujar Ismail Bolong.
Pernyataan klarifikasi Ismail Bolong pun mendapatkan tanggapan dari Hendra Kurniawan yang sedang menjalani persidangan kasus obstruction of justice di PN Jaksel, Kamis 10 November 2022 dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Hendra Kurniawan sempat ditanya oleh awak media terkait Ismail Bolong usai persidangan.
Kepada awak media, Hendra Kurniawan hanya berkata untuk bertanya kepada pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
Tak lama, Henry Yosodiningrat pun memberikan pernyataan mewakili Hendra Kurniawan.
Kliennya, menurut Henry Yosodiningrat tak pernah memaksa Ismail Bolong untuk membuat keterangan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima uang suap hasil tambang ilegal.
Dari pengakuan kliennya, Henry mengatakan bahwa Hendra sama sekali tak mengenal Ismail Bolong.
Henry Yosodiningrat juga sebutkan bahwa Ismail Bolong berbohong. Penyataannya terkait adanya intimidasi dari Hendra Kurniawan disebut Henry tidak benar.
“Ismail Bolong berbohong. Keterangan dia itu cerita seperti orang mabuk. Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat (pernyataan) seperti itu,” ujar Henry Yosodiningrat dikutip dari penyataannya melalui kanal Youtube Kompas TV Jumat 11 Oktober 2022.
Henry Yosodiningrat menambahkan yang membuat pernyataan seperti itu bukan hanya Ismail Bolong.
Tetapi semua pihak yang diperiksa terkait dugaan setoran dana tambang ilegal pada pemeriksaan waktu itu.
“Bukan hanya Ismail bolong yang membuat pernyataan seperti itu yang terkait yang diperiksa waktu itu agar memperkuat antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain. Yang saya respon di sini adalah bahwa dia dipaksa Hendra kurniawan. Itu yang tidak benar,” ujar Henry.
Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Hendra Kurniawan pun sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ismail Bolong kepada Hendra Kurniawan. (*)