Kepala Sekolah Masuk Bui Usai Berbuat Asusila Pada ABG Samarinda
KLIKSAMARINDA – Seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Oknum kepala sekolah berinisial DT (58) itu nekat berbuat asusila terhadap seorang anak baru gede (ABG) asal Samarinda.
Adalah Bunga (14) pelajar kelas 9 SMP di Samarinda yang menjadi korbannya. DT mengenal korban melalui media sosial MiChat beberapa minggu ke belakang.
Perkara itu bermula pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu. Saat itu, orang tua korban mengetahui bahwa korban tidak masuk sekolah.
Padahal, sebelumnya orang tua Bunga tahu bahwa Bunga berangkat ke sekolah pada hari itu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat dikonfirmasi Senin, 10 Oktober 2022 mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tua bunga menemui anaknya dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran, Samarinda.
Saat orang tuanya bertanya, korban mengaku baru saja jalan bersama dengan seorang pria.
Saat itu, korban mengaku kepada orang tuanya telah mengalami perbuatan asusila dari pelaku. Perbuatan asusila itu mereka lakukan sebanyak satu kali.
Perbuatan asusila oknum kepala sekolah terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuh hotel di Kota Tepian.
“Orang tua korban kontan terkejut dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda. Saat ini kasusnya ditangani boleh Satreskrim Polsekta Samarinda Kota karena kejadiannya berlangsung di sebuah hotel di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Senin 10 Oktober 2022.
Polisi kemudian meminta pelapor untuk melakukan visum terhadap korban demi melengkapi bukti-bukti.
Sejauh ini, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian sekolah putih biru korban, rok warna putih, celana dalam, bra, serta akte kelahiran korban.
“Setelah bukti-bukti lengkap, serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku, pihaknya langsung mengamankan si pelaku,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, oknum kepala sekolah itu datang ke Mako Polsekta Samarinda Kota memenuhi panggilan penyidik dan langsung diamankan.
Sementara itu, terkait materi penyelidikan, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, perkenalan keduanya terjadi sejak beberapa minggu yang lalu melalui aplikasi MiChat.
Sebelum perbuatan asusila terjadi, keduanya sempat bertemu 3 kali. Pada pertemuan keempat, perbuatan asusila oknum kepala sekolah itu menimpa korban.
“Iya kenalannya lewat MiChat. Awalnya hanya sekadar chatingan biasa. Namun akhirnya bettemu. Mereka sudah 4 kali bertemu. Namun pertemuan terakhir terjadi persetubuhan layaknya suami istri,” ujar Kombes Pol Ary Fadli
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, sebelum perbuatan asusila terjadi, pelaku selalu merayu korban. Pelaku juga mengiming-imingi sejumlah imbalan bagi korban untuk memenuhi keperluan korban sehari-hari.
“Ada diiming-imingi pelaku. Makanya korbannya mau,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kini, pelaku terancam melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sur)