Aparat Waspadai Penyebaran Tembakau Gorilla di Samarinda

KLIKSAMARNDA – Penggunaan tembakau sintesis atau tembakau gorilla makin marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Aparat juga makin memperketat pengawasan terhadap zat adiktif ini.
Kasus terakhir yang mengungkap peredaran tembakau sintesis ini ada di Balikpapan. Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menggagalkan peredaran tembakau sintetis Sabtu (24/10/2020) lalu.
Di Samarinda, pengawasan dan pengetatan terhadap peredaran tembakau gorilla ini juga dilakukan aparat. BNN Kota Samarinda mencatat penggunaan tembakau sintetis di Samarinda telah menjadi trend. Utamanya di kalangan pelajar sepanjang 2021.
Padahal penggunaan tembakau sintetis berbahaya seperti sabu. BNNK kasus tembakau gorilla yang ditangani BNN Kota Samarinda juga telah mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis ini.
Barang bukti yang disita berupa 16,45 gram tembakau gorilla. Menurut Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Muhammad Daud saat ini kaum muda cenderung gunakan tembakau sintetis.
Tapi BNN Kota Samarinda belum memastikan adany pengguna tembakau sintetis di tingkat pelajar SMP. Selama bertugas, AKBP Muhammad Daud kerap menemukan penyalah guna narkotika adalah pelajar. Artinya usia pengguna mahasiswa ke bawah.
“Memang belum ada (konsumen) dari SMP. Ini harus lebih diwaspadai, jangan sampai mereka (siswa SMP) tahu duluan, bisa lebih parah lagi kedepannya,” ujar AKBP Muhammad Daud di kantornya, Kamis 30 Desember 2021.
AKBP Muhammad Daud menerangkan tembakau gorilla adalah jenis tembakau yang diracik narkotika (ekstrak ganja).
“Jadinya sintetis,” ujar AKBP Muhammad Daud.
Peredaran tembakau gorilla juga dikatakan AKBP Muhammad Daud melalui pemesanan online. Pengirimannya melalui jasa pengiriman ekspedisi.
“Dari pengiriman ekspedisi itu kita jadi tahu. Maka dari itu, kita perlu kerja sama dengan jasa ekspedisi baik milik pemerintah, maupun swasta. Kami pasti minta bantuan mereka,” ujar AKBP Muhammad Daud.
AKBP Muhammad Daud menyatakan pihaknya tidak bisa kerja sendiri. Inpres No 02 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Ini harus melibatkan semua lapisan masyarakat,” ujar AKBP Muhammad Daud.
Upaya BNN Kota Samarinda untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba telah dilakukan kepada 58.723 jiwa. Sosialisasi itu sepanjang 2021 di Samarinda.
“Rinciannya, 55.626 orang masyarakat umum, 200 remaja, 351 pegawai instansi pemerintah dan 80 karyawan swasta. Angka itu (58.723 jiwa) naik dari hanya sekitar 17 ribuan sebelumnya di 2020. Itu karena saat itu masih mengandalkan virtual mengingat situasi pandemi di 2020,” ujar AKBP Muhammad Daud.
Sepanjang tahun 2021 juga BNN Kota Samarinda fokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Menurut AKBP Muhammad Daud, upaya itu bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN), BNNK Samarinda mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti 64,07 gram sabu dan 16,45 gram ganja.
“Itu menurun dibanding 2020, di mana ada 15 orang diamankan, dengan barang bukti 55,86 gram sabu serta 1,41 kg ganja,” ujar Daud.
BNN Kota Samarinda sepanjang 2021 telah mengungkap kasus narkotika yang menggunakan sistem loket. Para pelaku diketahui menggunakan rumah bangsal atau sewaan sebagai outlet transaksi narkoba.
Sepanjang tahun 2021 BNN Kota Samarinda mencatat 143 pecandu narkotika. Sebanyak 100 orang menjalani rawat jalan di klinik BNNK Samarinda. Sementara 43 lainnya dirawat inap.
Menurut AKBP Muhammad Daud, jumlah itu terbilang menurun dari tahun 2020. Di tahun 2020, ada 154 orang direhabilitasi dengan rincian 105 dirawat jalan serta 49 orang dirawat inap.
Rawat inap para pecandu narkoba itu dilakukan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah. (Jie)