NewsProvinsi Kaltim

Kaltim Mulai Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat

KLIKSAMARINDA – Dari banyaknya masyararakat adat di Kalimantan Timur atau Kaltim, belum banyak yang ditetapkan melalui perda kabupaten/kota sebagai masyarakat hukum adat atau MHA. Tercatat hanya ada dua desa yang ditetapkan sebagai MHA di Kaltim.

Kedua desa sebagai MHA itu adalah Desa Mului, Kecamatan Muara Komam dan Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser.

Karena itu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Provinsi Kalimantan Tmur atau Kaltim mengambil langkah inisiasi untuk mengidentifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat (MHA) yang ada di Kaltim.

Menurut Kepala DPMPD Kaltim M Syirajuddin, melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni, Selasa 29 Desember 2020, tujuan inventarisasi ini sebagai upaya memudahkan pembinaan MHA karena lokasi dan keberadaannya sudah terpetakan di masing-masing wilayah.

“Di Provinsi Kaltim banyak etnis dan desa, tapi untuk implementasinya belum optimal. Belum banyak yang ditetapkan melalui perda kabupaten/kota sebagai MHA,” ujar Sosbudmasy Noor Fathoni,dikutip dari laman DPMPD Kaltim.

Padahal, menurut Sosbudmasy Noor Fathoni, pemenuhan hak-hak MHA hanya bisa terlindungi jika sudah ada pengakuan dari kabupaten/kota. Dan pembinaan yang dilakukan provinsi juga hanya bisa dilakukan setelah ada pengakuan dimaksud.

Menurut Sosbudmasy Noor Fathoni, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyakat hukum adat, terdapat beberapa tahapan diantaranya melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi, baru kemudian ditetapkan sebagai MHA.

”Tugas tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, sementara provinsi hanya bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan saat sudah terbentuk,”ujar Sosbudmasy Noor Fathoni.

Sementara berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan dalam mengidentifikasi dan inventariasi MHA perlu memperhatikan tiga aspek, yakni genealogi atau asal-usul, kelembagaan adat, dan wilayah. Ketiga aspek dimaksud harus terpenuhi dalam menetapkan kelompok masyarakat di suatu daerah sebagai MHA.

”Sebagai langkah awal kita berdiskusi dengan LSM Bioma untuk membuka cakrawala terkait karakteristik MHA di Kaltim. Informasi yang diperoleh akan menjadi gambaran apa perlu menetapkan indikator atau kriteria MHA sesuai karakteristik Kaltim. Indikator dimaksud nantinya diharap menjadi acuan kabupaten/kota menetapkan Perda terkait tata cara penetapan dan pengakuan MHA di Kaltim,” ujar Sosbudmasy Noor Fathoni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status