BNNK Samarinda Akui Si Pesut Dapat Respon Positif Masyarakat

KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mencatat aplikasi Si Pesut mendapat sambutan positif dari masyarakat kota Samarinda. Si Pesut merupakan akronim dari Sistem Pengaduan, Edukasi, dan Informasi Terpadu.
Menurut Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol Wiwin Firta, melalui aplikasi SI Pesut, BNNK Samarinda mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda.
“Alhamdulillah dari tahun ke tahun kita dapat mengurangi peredaran narkoba di provinsi Kaltim, namun kita jangan lengah dan harus tetap waspada karena bahaya narkotika masih ada di sekitar kita, oleh karena itu BNN kota Samarinda berinovasi terobosan dalam sangkar peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat kota Samarinda,” ujar Kombes Pol Wiwin Firta saat menyampaikan hasil kinerja BNNK Samarinda sepanjang tahun 2022, kamis 30 Desember 2022.
Saat ini di kota Samarinda telah terbit Perda tentang fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Surat Keputusan (SK) tim terpadu P4GN untuk mempelopori yang pertama kali ada di Kaltim yaitu di kota Samarinda.
Mantan Kapolresta Balikpapan ini menyatakan, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan melalui pendekatan smart Approach Aplikasi dan media sosial.
Saat ini, BNNK Samarinda telah memiliki sekitar 10 ribu folower di Instagram, Facebook, Twiter dan Youtube.
“Kami berharap Masyarakat bisa bersatu bersama kita menolak narkoba di lingkungan kita. Caranya adalah ikut berpartisipasi menyosialisasikan program BNNK Samarinda tentang bahaya narkoba. Bahkan masyarakat bisa mengadukan tentang penyalahgunaan narkoba melalui call center BNNK samarinda di 0811222022,” ujar Kombes Pol Wiwin Firta.
Kombes Pol Wiwin Firta mengakui, masyarakat cukup antusias dalam memnafaatkan program smart approach. Terbukti banyak sekali laporan masuk tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di kota Samarinda yang berhasil diungkap BNNK Samarinda.
“Ini respon positif dari warga kota Samarinda yang peduli tentang pemberantasan narkoba. Mereka laporkan jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Jangan khawatir, rahasia mereka kami jaga. Namun ada juga informasi informasi palsu yang dikirimkan melalui nomor telepon yang sekali pakai,” ujar Kombes Pol Wiwin Firta.
Selain laporan program smart approach, BNNK Samarinda juga melayanni masyarakat yang ingin konsultasi terkait penyalahgunaan narkoba. Misalnya ingin konsultasi atau ingin menjalani program rehabilitasi oleh BNNK samarinda.
“Jangan takut menjalani rehabilitasi karena program ini gratis dan tidak diproses hukum Samarinda, karena BNNK Samarinda menargetkan adanya peningatan upaya pemulihan pecandu narkoba melalui dua indikator. Indikator pertama melalui indeks kapabilitas rehabilitasi dan kedua presentase kualitas hidup melalui rehabilitasi,” ujar Kombes Pol Wiwin Firta.
Rehabilitasi juga merupakan cara bagi BNNK Samarinda untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini 70 persen penghuni Rutan dan lapas lapas di Kaltim adalah narapindana kasus penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, menurut Kombes Pol Wiwin Firta, perlu terus melakukan langkah Rehabilitasi.
“Rehabilitasi tidak hanya dilakukan di balai rehab milik BNN di tanah merah. Rehab juga bisa dilakukan di Rutan dan Lapas di Kaltim. BNN sudah menjali kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan rehab terhadap penyalahgunaan narkoba yang ditahan di Rutan maupun lapas,” ujar Kombes Pol Wiwin Firta.
Selain itu, BNN juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk perang terhadap narkoba. Hal ini merupakan momentum untuk mengingatkan semua tentang betapa bahayanya narkoba bagi kehidupan, baik secara pribadi maupun dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Saya berharap semua stakeholder terkait, tidak terkecuali unsur masyarakat, agar dapat secara bersama-sama memberantas dan mengantisipasi penyebaran narkoba yang akhir-akhir ini semakin marak dan merambah hampir kepada semua kalangan. Mari kita bersama membangun komitmen narkoba adalah masalah kita bersama, dan menjadi tanggung jawab kita bersama pula. Siapapun kita bisa berperan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan cara melakukan pengawasan minimal dalam lingkungan keluarga masing-masing,” ujar Kombes Pol Wiwin Firta. (Suriyatman)