News

Keterangan Warga Usai Pembunuhan Guru Pesantren Daarussa’adah Samarinda

KLIKSAMARINDATragedi pembunuhan seorang guru pesantren di Pesantren Daarussa’adah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 23 Februari 2022, telah mendapatkan penanganan pihak kepolisian. Tim Antibandit Polsekta Sungai Pinang juga telah menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Di lokasi kejadian perkara, Tim Inafis Polresta Samarinda juga telah melakukan pemeriksaan lokasi tempat guru pondok pesantren itu ditemukan tewas, Rabu siang.

Tim Inafis juga telah memeriksa beberapa warga yang berada di lokasi saat menemukan jasad korban yang bernama Eko Hadi Prasetya (42).

Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan olah TKP di samping pagar pesantren menuju ke rumah tempat korban tinggal.

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti itu antara lain sandal serta potongan kayu yang digunakan pelaku memukul korban saat berkendara di dalam gang. Aparat juga menemikan sepeda motor milik korban.

Lokasi pembunuhan itu berada di dekat asrama putra para santri Pesantren Daarussa’adah.

Dalam olah TKP, Tim Inafis Polresta Samarinda meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa tewasnya korban karena penganiayaan.

“Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ini masih tahap proses pengembangan penyelidikan. Nanti apabila sudah ada perkembangan, akan kita tindak lanjuti. Kita informasikan lebih lanjut. Kemungkinan tersangkanya ada dua orang<,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat ditemui di Polsekta Sungai Pinang, Rabu 23 Februari 2022, siang.

Diketahui Eko Hadi Prasetya merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren Daarussa’adah di Jalan Mugirejo RT 18 Lubuk Sawah Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.

Pada Rabu pagi, 23 Februari 2022, Eko Hadi Prasetya ditemukan tergeletak di dinding pagar pesantren.

Saat warga menemukan Eko Hadi Prasetya, kondisinya terluka parah.

Seorang warga yang juga tetangga korban, Bilqis, mengaku usai melaksanakan sholat subuh sempat mendengar keributan di depan rumahnya.

Bilqis kemudian keluar rumah bersama suaminya. Bilqis tak sempat melihat pelaku.

Dia hanya melihat korban terbaring di jalan dalam kondisi telungkup di samping sepeda motor. Kondisi korban dalam kondisi terluka.

“Suara teriakan sama suara pukulan. Saya gak sempat lihat. Tapi orangnya sudah sempat jatuh. Yang lihat para pelakunya lari itu bapak saya. Pelakunya lari ke pesantren,” ujar Bilqis, Rabu sore, 23 Februari 2022.

Seorang saksi lainnya, Tejo menyatakan sempat melaksanakan ibadah sholat subuh bersama korban. Saat itu korban berperilaku seperti biasa.

Sikap korban tidak ada yang aneh.

Tejo mengaku sempat pulang beriringan namun saat ia belok masuk ke rumah, tiba-tiba terdengar suara kendaaraan jatuh. Setelah itu terdengar suara gaduh.

Tejo lalu mendatangi lokasi kejadian. Namun dirinya melihat para pelaku sudah melarikan diri.

Terakhir kali Tejo bertemu dengan korban usai salat subuh. Tejo sempat melihat korban kebingungan mencari sandalnya di sekitar masjid.

“Pertama itu ada sandal putih dua. Dia mencari sandalnya itu bingung. Gak lama jalan beliau satu iringan. Saya belok ke kanan, bapak ke arah atas ini. Saya dengar gebukan atau ribut. Nah saya lari. Tau-tau korban sudah terkapar di sini,” ujar Tejo saat ditemui di lokasi kejadian.

Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Lima jam setelah pemeriksaan, polisi menangkap dua orang santri yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Kedua santri itu berinisial AA (17) dan HR (17).

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 338 tentang perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Jika ditemukan adanya unsur perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam melanggar pasal 340 kuhp tentang perbuatan perencanaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan hukuman maksimal seumur hidup. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status