Meretas Jalan Penyelamatan Ratusan Naskah Kuno Kaltim, Ada di Belanda dan Inggris
KLIKSAMARINDA – Keberadaan naskah kuno tidak dapat diabaikan begitu saja. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmennya dalam memelihara dan menggali keberadaan naskah kuno.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Muhammad Syafranuddin, dalam Rapat Kerja Upaya Melestarikan Naskah Kuno di Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu 7 Juni 2023.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Syafranuddin menyampaikan pihaknya telah melakukan pencarian, pengolahan, alih media, restorasi, dan pendayagunaan naskah kuno yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
Namun, tantangan berikutnya yang akan dihadapi oleh DPK Kaltim adalah upaya alih aksara dan bahasa pada naskah kuno.
“Sejauh ini, kami telah memproses 80 naskah kuno hingga proses alih media. Naskah-naskah tersebut berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser. Namun, masih ada 965 naskah kuno yang terus kami buru untuk diproses,” ungkap Muhammad Syafranuddin melalui keterangan tertulis, Kamis 8 Juni 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, pasal 10, perpustakaan diwajibkan untuk melakukan alih media pada naskah kuno yang dimiliki masyarakat guna dilestarikan dan dimanfaatkan.
Data yang dikumpulkan oleh Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan menunjukkan bahwa terdapat 465 naskah kuno yang masih tersebar di masyarakat dan belum dialihmediakan. Sementara ada 500 naskah kuno di luar negeri seperti Belanda dan Inggris yang belum terhimpun.
“Perubahan zaman juga menjadi ancaman jika generasi kita mulai acuh terhadap pemeliharaan naskah kuno. Memburu dan mengelola naskah kuno adalah prioritas DPK Kaltim saat ini dalam menjaga warisan budaya,” tambah Muhammad Syafranuddin.
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah A.D. Hadir sebagai narasumber Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kaltim-Kaltara, Lestari, dan Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kaltim, Syafranuddin.
Dalam rapat tersebut, Diddy Rusdiansyah menyampaikan beberapa fakta yang menjadi keprihatinan Gubernur Kaltim. Gubernur Kaltim lalu memerintahkan instansi terkait untuk melakukan upaya pelestarian naskah kuno yang tersebar dan jumlahnya belum pasti.
Diddy Rusdiansyah menerangkan, berdasarkan data DPKD Kaltim, diperkirakan terdapat 986 naskah yang tersebar di Kabupaten/Kota. Dari total 986 naskah kuno itu, diperkirakan ada 486 naskah di dalam negeri dan 500 naskah ada di negara Belanda dan Inggris.
“Fakta menonjol lainnya adalah pemeliharaan naskah yang sudah ada belum dilakukan secara optimal. Terutama naskah yang berada di tangan perorangan/komunitas. Sementara naskah yang sudah dilakukan alih media (digitalisasi) belum dilakukan upaya konservasi maupun restorasi,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Di lain pihak, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kaltim-Kaltara mengingatkan perlu adanya kesamaan persepsi tentang naskah kuno dan upaya-upaya pelestarian yang telah dilakukan, diawali dengan penyusunan metadata hingga digitalisasi naskah.
“Kendala yang dihadapi adalah informasi sebaran terhadap keberadaan naskah belum diketahui pasti. Melalui Raker ini diharapkan instansi terkait di Kabupaten/Kota aktif melakukan inventarisasi langsung ke masyarakat. Terutama yang menggunakan media selain kertas, sebagaimana dicontohkan di Kabupaten Kutai Barat. Ada medianya yang menggunakan kayu dinding rumah, tempat penyimpanan beras, dan kain,” ujar Kepala BPK Wilayah XIV Kaltim-Kaltara, Lestari.
Dari data DPKD Kaltim, tercatat sebanyak 80 naskah telah dilakukan alih media (digitalisasi) dalam 2 tahap. Namun belum dilakukan alih aksara dan alih bahasa.
Syafranuddin mengakui masih kekurangan tenaga Filolog dan tenaga teknis lainnya untuk mampu melakukan alih media maupun konservasi naskah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim yang diwakili Kabid Kebudayaan, Robiana, menyatakan pihaknya telah melakukan alih media, termasuk penyusunan metadata-nya sebanyak 42 naskah.
Pihak Disdikbud Kaltim bersedia untuk menyampaikan kepada pihak DPKD untuk melengkapi naskah yang sudah diupayakan DPKD Kaltim.
Diskusi interaktif dengan para peserta Raker dari kalangan Dinas Perpustakaan & Kearsipan serta Dinas yang menangani urusan kebudayaan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, menyarankan perlunya penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelestarian naskah kuno yang nantinya menjadi rujukan.
Pihak DPKD setuju untuk menginisiasi penyusunan Pergub ini, mengingat Pemerintah Provinsi Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukumnya.
Selain itu, peserta Raker menyarankan pula perlunya rapat berkala yang dapat menjadi forum untuk mengkoordinasikan program tahunan pelestarian naskah kuno dan saling melengkapi.
Dalam rapat berkala ini dapat diputuskan naskah yang akan dilakukan alih media maupun alih aksara/bahasa, hingga kesepakatan melakukan konservasi naskah secara rutin dengan pihak PNRI/ANRI melalui MoU terlebh dahulu.
Substansi Naskah Kuno
Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah menerangkan, substansi naskah kuno bercerita banyak hal seperti peradaban, sosial budaya, ilmu pengetahuan sebagai warisan sejarah bagi generasi muda kekinian.
“Sejarah masa lalu, yang notabene adalah bagian dari sejarah hidup bangsa, termasuk Indonesia secara umum dan khususnya Kaltim, terbentuk dari kumpulan beberapa kerajaan tersebar di beberapa Kabupaten dan mendeklarasikan diri untuk bergabung dengan NKRI,” ujar Diddy Rusdiansyah beberapa waktu lalu.
Antara lain, Kerajaan Mulawarman di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kerajaan Sadurangas di Kabupaten Tana Grogot serta Kerajaan Gunung Tabur dan Kerajaan Sambaliung di Kabupaten Berau.
Latar belakang di atas, menurut Diddy Rusdiansyah, menjadikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, memerintahkan kepada Staf Ahli Gubernur Bidang RB dan Keuangan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, untuk menindaklanjuti permintaan lisan Pemangku Adat Kerajaan Gunung Tabur, H. Adji Bachrul Hadie, untuk melihat kondisi naskah kuno miliki mereka.
Kerajaan Gunung Tabur pada pembukaan Rakornis Arsip dan Perpustakaan se-Kaltim di Surabaya, 14 Maret 2023 lalu, mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim atas kesediaannya meminjamkan naskah kuno dan buku lama yang dimiliki untuk dilakukan digitalisasi oleh DAPD yang jumlahnya ada 13 naskah/buku.
Diddy Rusdiansyah bersama tim kemudian melakukan kunjungan lapangan pada 5 April 2023. Diddy Rusdiansyah mendapatkan fakta atas pengakuan H. Adji Bachrul Hadie, masih terdapat naskah kuno yang dimiliki pihak kerajaan.
“Namun tersebar keberadaannya dibeberapa kerabat kerajaan. Fakta lainnya, naskah kuno yang dimiliki belum terawat sebagaimana harusnya terutama aspek teknis penyimpanannya, sehingga terdapat beberapa naskah yang harus direstorasi berat, sementara teknologi dan tenaga ahli-nya tidak ada di Daerah, diperlukan bantuan dari Perpustakaan Nasional,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Masukan dari Kepala DPAD Kabupaten Berau, Yudha Budi Santoso, menyebutkan bahwa hal mendesak sekarang adalah memastikan klasifikasi naskah kuno dan kebutuhan tenaga Filolog, guna menterjemahkan isi dari naskah tersebut, yang umumnya dikategorikan sebagai naskah Jawi, yaitu menggunakan aksara Arab, dengan penggunaan bahasa Melayu.
Tim juga berkunjung ke Kerajaan Sambaliung dan bertemu dengan Datuk Syaiful Rizali, mewakili Pemangku Adat Kerajaan, yaitu Datuk Amir.
Dari pertemuan tersebut sepakat untuk menyelamatkan naskah kuno yang dimiliki pihak Kerajaan, dan beliau minta kesempatan menghimpunnya terlebih dahulu.
Tim yang melakukan kunjungan bersepakat untuk segera menindaklanjuti upaya penyelamatan naskah kuno (manuscript). Pihak DPAD Kabupaten Berau akan menyampaikan surat kepada Gubernur melalui DPAD Provinsi, untuk meminta bantuan restorasi naskah dan tenaga Filologi pada Perpustakaan Nasional. (*)