Warga Samarinda Baru Bebas Dari Tahanan Sulit Cari Kerja Ditangkap Lagi Karena Curi 22 Motor
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor Kamis 2 Juli 2020 lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian sebanyak 22 unit motor.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyatakan, jajarannya menangkap pelaku bernama Budi, warga Lok Bahu Samarinda. Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari Lembaga Lapas Tenggarong pada Maret 2020 setelah mendapatkan program asimilasi dampak dari Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah bebas, ternyata dia kembali beroperasi. Bahkan baru tiga bulan sudah melakukan pencurian di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Samarinda,” ujar Kompol Yuliansyah saat menggelar konferensi pers, Senin 6 Juli 2020, di Mapolresta Samarinda.
Menurut Kompol Yuliansyah, pelaku menjual motor hasil curiannya di perkebunan kelapa sawit luar Samarinda. Seperti Tabang, Kabupaten Kukar atau Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Motor hasil curiannya itu dijual seharga Rp2 Juta-Rp4 juta.
“Berdasarkan informasi, di tempat lain pelaku juga melakukan pencurian dan dijual di Samarinda,” ujar Kompol Yuliansyah.
Kompol Yuliansyah melanjutkan, Budi awalnya hanya mengaku mencuri 1 unit motor. Setelah mengembangkan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan Budi. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah mencuri 22 motor.
Di hadapan petugas kepolisian, Budi mengaku telah melakukan aksi pencurian seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, Budi hanya menggunakan kunci T.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku memperhatikan situasi sekitar lokasi terlebih dulu. Setelah aman, pelaku mencongkel motor dan membawanya kabur. Pelaku juga memanfaatkan kelengahan korbanya yang lalai meninggal kunci kontak.
Dari hasil penjualan motor curiannya, Budi bisa memiliki satu unit mobil Avanza yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut motor curian. Budi mengaku sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga kembali melakukan pencurian.
“Uangnya saya belikan mobil. Kemudian saya bawa senang-senang ke lokalisasi dan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Budi.
Kini, Budi kembali meringkuk dalam tahanan. Budi terancam kurungan 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. (Jie)