NewsProvinsi Kaltim

Surat Untuk Presiden Tentang Penolakan Rakyat Kaltim Terhadap UU Cipta Kerja

KLIKSAMARINDA – Gelombang aksi demonstrasi yang mengangkat aspirasi penolakan terhadap Undang Undang Cipta Kerja terus berlanjut di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi kali ini berlangsung Rabu 21 Oktober 2020 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM) menuntut penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Kerumunan massa pun tak terhindarkan di depan Kantor Gubernur Kaltim saat mahasiswa berorasi tentang penolakan Omnibus Law.

Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP berjaga-jaga di depan Kantor Gubernur Kaltim untuk mengamankan jalannya aksi. Pengamanan aksi unras dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, diawali pengawalan peserta aksi yang bergerak dari Taman Samarendah menuju kantor Gubernur Kaltim untuk melakukan penyampaian aspirasi.

Aksi demonstrasi ini diikuti sekitar 500 peserta berlangsung aman dan kondusif. Massa aksi ditemui oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di depan pagar kantor gubernur yang menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Wagub Hadi Mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim akan menyampaikan seluruh tuntutan mahasiswa secara sepenuhnya tanpa ada mengurangi apa pun.

“Ini kewajiban kami untuk menyamoaikan sepenuhnya tuntutan adek-adek mahasiswa kepada pemerintah pusat,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.

Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan apresiasi Pemprov dan seluruh masyarakat Kaltim memuji sikap mahasiswa berdemo namun tidak anarkis. Tak hanya itu, Wagub Hadi Mulyadi pun membacakan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Kaltim yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di hadapan para pendemo.

Berikut petikan surat kepada Presiden yang dibacakan Wagub Hadi Mulyadi

Kepada yang terhormat, Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Perihal, penyampaian aspirasi mahasiswa MAHAKAM menggugat terhadap Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Disampaikan dengan hormat, bahwa telah disahkan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020.

Di Kalimantan Timur telah terjadi unjuk rasa dan penolakan atas Undang-Undang tersebut oleh Mahasiswa MAHAKAM Menggugat pada 21 Oktober 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi Mahasiswa MAHAKAM Menggugat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja terlampir.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Bertandatangan, Gubernur Kaltim H Isran Noor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status