KLIKSAMARINDA – Dalam siaran live pada BNPB Youtube, Senin 6 Juli 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan KPU siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang jatuh pada Rabu, 9 Desember 2020.
Dalam dialog bertema “Pemilu di masa Pandemi” tersebut, Arief Budiman menyatakan Pemilu Serentak 9 Desember 2020 mendatang merupakan agenda di tengah pandemi Covid-19 di 270 wilayah.
Arief Budiman mencatat ada dua pemilu yang berbeda sepanjang catatan sejarah Indonesia. Pertama adalah pemilu 2019 serentak yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Kedua, tahun 2020 ini pemilihan pertama di tengah pandemi covid-19. Pelaksanaannya di 2020 ini akan menjadi penting untuk memberi dasar bagi generasi yang akan datang.
Karena itu, ujar Arief Budiman, pelaksanaan Pemuli 9 Desember 2020 mendatang akan menjadi pijakan bagi generasi mendatang dalam melaksakan pemilihan umum.
“Melaksanakan di 2020 ini akan menjadi penting untuk memberi dasar, memberi pijakan bagi generasi yang akan datang. Bukan hanya sejarah secara teknis pelaksanaannya, tetapi regulasinya. Kemudian model pelaksanaannya, kulturnya. Itu menjadi penting untuk bisa menjadi model (pilkada) di masa yang akan datang,” ujar Arief Budiman.
Selain Arief Budiman, hadir pula Plt. Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.SI dan Pakar Teknologi Informasi via Zoom meeting, Roy Suryo.
Saat ini, KPU telah menyiapkan prosedur bisa mengadaptasi dari negara yang melaksanakan pemilihan di tengah pandemi. Namun, menurut Arief Budiman, harus mengukur kultur masyarakat Indonesia.
“Pemungutan dan hitung suara, ada masukan online. Tapi KPU berdasarkan pengalaman, menurut saya, jangan menghilangkan kultur pemungutan suara. Tapi, begitu sudah dihitung, semua orang menyaksikan, waktu mau direkap, itu menggunakan teknologi informasi,” ujar Arief Budiman.
KPU akan menambah peraturan baru yang saat ini masih dalam pembahasan. Utamanya adalah terkait dengan protokol kesehatan. Misalnya terkait administrasi pendaftaran calon. Dalam UU masih diminta untuk calon harus mendaftar sendiri.
Pemilih akan diperbolehkan calon datang bersama wakil dan dua staf yang akan membantu membawa berkas pendaftaran. Tidak lantas menghilangkan pendaftaran.
Kemudian terkait dengan kampanye, KPU menegaskan akan menghilangkan pertemuan secara fisik. Sebagai gantinya semua bisa dilakukan secara daring. Pada UU masih memperbolehkan kampanye tapi diatur. Misal boleh tapi 40% dari kapasitas ruangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan ada 270 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada Desember 2020 mendatang. Menurut dia, hukum pelaksanaan pemilu ini tetap berpegang pada keselamatan penduduk.
“Ini hukum tertinggi, tapi setelah itu hak-hak masyarakat dijaminkan. Disiplin adalah kata kunci. KPU dan gugus tugas bisa mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan,” kata Safrizal.
Menurut dia, 270 wilayah tersebut terdiri dari berbagai macam zona mulai dari hijau, merah, oranye dan kuning. Sehingga semua akan berlaku protokol dasar seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan.
Dalam gelaran Pilkada serentak 2020 yang direncanakan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, penyelenggara akan menerapkan aturan agar pencoblosan tetap dapat dilakukan dengan meminimalisasi potensi penularan virus. Apabila aturan tersebut baik adanya, maka akan menjadi panduan atau patokan bagi pilkada-pilkada yang akan datang. Terutama apabila pilkada dilaksanakan di masa pandemi. (*)