News

Dishub Samarinda Gembosi Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan Pangeran Antasari

KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan penggembosan ban truk tronton dan satu mobil yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Rabu 7 Agustus 2024.

Koordinator Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Duri, mengungkapkan tindakan tegas ini diambil terhadap pelanggaran parkir di Jalan Pangeran Antasari.

“Kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang sudah berlangsung selama enam bulan,” jelas Duri saat dihubungi melalui telepon, Rabu 7 Agustus 2024.

Enam bulan terakhir, Dishub Samarinda telah memasang stiker peringatan pada kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut.

Tetapi para pengendara tidak patuh atas imbauan yang ada.

“Kami telah memberikan imbauan dan stiker pada kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Namun mereka tetap tidak mematuhi aturan,” ucapnya.

Duri menjelaskan, Jalan Antasari merupakan salah satu kawasan yang padat dan memiliki rambu-rambu yang jelas melarang parkir.

“Di jalan tersebut sudah ada rambu-rambu yang jelas melarang parkir. Namun masih ada kendaraan yang mengabaikan aturan tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa parkir di area Jalan Pangeran Antasari seharusnya diatur dengan ketat.

“Pertama, parkir menginap di sini dilarang kecuali ada izin berlangganan. Kedua, jalan ini merupakan jalur padat dan ada belokan, sehingga parkir sembarangan bisa mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Duri dan timnya melakukan tindakan penggembosan ban pada dua kendaraan yang melanggar.

“Kami tidak bisa menderek kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga sebagai alternatif kami melakukan pengembosan pada truk dan kendaraan yang dijual di fasilitas umum,” jelasnya.

Pengembosan ini dilakukan pada truk tronton dan kendaraan yang dijual, yang berada sekitar 10 hingga 20 meter dari lokasi parkir truk.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir, khususnya di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Juanda, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Pahlawan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan di kawasan-kawasan tersebut,” tegasnya.

Dishub Samarinda juga akan terus memantau dan menindak tegas pelanggar.

“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penggembosan ban, penguncian ban, hingga penderekan kendaraan bagi yang melanggar aturan parkir,” pungkasnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status