News

Polisi Samarinda Gagalkan Peredaran Ratusan Poket Narkoba Untuk Tahun Baru

KLIKSAMARINDAPolisi menggagalkan peredaran narkoba untuk tahun baru di Samarinda, Kalimnatan Timur (Kaltim). Polisi mengungkap narkoba yang siap edar untuk merayakan tahun baru 2022 itu Senin, 20 Desember 2021 lalu.

Dalam rilis Jumat 24 Desember 2021, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, menerangkan pengungkapan kasus itu.

Awalnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Lokasinya menurut informasi itu, di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Polisi lalu melakukan penyelidikan di lokasi itu. Polisi memperoleh bukti-bukti. Pada Selasa dinihari, sekitar pukul 03.30 WITA, polisi melakukan penggrebekan di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pria. Mereka berinisial AR (30) dan UP (44).

Tak hanya menangkap kedua pelaku. Polisi juga menggeledah rumah. Polisi lalu menemukandua kantong plastik di kamar pelaku AR.

Kantong plastik warna merah itu berisi 9 lembar amplop warna putih. Di dalam amplop itu ada 896 poket kecil sabu-sabu.

Setiap poket sabu berisi sabu seberat 421,3 gram brutto. Tak hanya itu, polisi menemukan 6 poket sabu seberat 294,05 gram bruto.

“Untuk total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto. Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya,” ujar AKP Rido Doly Kristian. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status