News

Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Perampokan Ratusan Juta

KLIKSAMARINDAPolisi Samarinda menangkap residivis berinisial Al (45). Polisi menangkap Al karena diduga menjadi pelaku perampokan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam keterangan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, polisi menangkap Al pada Jumat malam, 17 Desember 2021 di rumahnya. Al diketahui tinggal di Samarinda Seberang.

Polisi terpaksa menyarangkan peluru di kaki kiri pelaku dalam penangkapan itu. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti.

Barang bukti itu berupa besi payung untuk mengempesi ban mobil korban. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,3 juta di dalam dua dompet milik Al sisa hasil perampokan mereka.

Polisi juga menyita obeng dan linggis kecil yang digunakan untuk mencongkel pintu mobil dan senjata tajam untuk mengancam korban.

AKP Creato Sonitehe Gulo menyatakan, Al melakukan aksi perampokan terhadap korban bermobil. Dalam aksinya, Al memasang paku payung untuk mengempesi ban mobil korban.

Al tak sendiri dalam rencana perampokan itu. Bersama seorang rekannya, Al kemudian menguntit calon korban hingga mobil berhenti karena ban kempes.

Kedua pelaku kemudian mencongkel pintu mobil korbannya saat korban sedang mengganti ban.

Tak hanya dengan cara mengempesi ban, pelaku Al juga mengincar korban saat korban lengah dan meninggalkan kendaraan.

Saat itu para pelaku melakukan aksi dengan mengambil uang atau barang berharga dari dalam mobil korban. Dari keseluruhan aksi mereka, uang yang didapat dari hasil rampokan mencapai Rp236.500.000.

Menurut AKP Creato Sonitehe Gulo, para pelaku tercatat melakukan aksinya di 5 tempat berbeda selama dua bulan terakhir.

“Pokoknya kalau ada orang yang sedang melakukan transaksi di toko atau di mana saja, begitu mereka terlihat mereka sudah to (target operasi). Nanti kalau pengemudi sedang turun dan berada di toko atau dimana saja, pelaku akan dekati dan menempelkan paku payung,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo di kantornya, Senin 20 Desember 2021.

Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan
Terduga pelaku perampokan kendaraan Al tercatat sebagai resedivis kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan. Dia baru bebas dari penjara 6 bulan lalu.

Kini, Al dan seorang rekannya yang sempat buron menjadi tersangka perampokan di wilayah hukum Samarinda. Sementara rekannya sudah ditangkap di Polsek Sungai Pinang. Keduanya telah merampok korbannya dan mengambil ratusan juta rupiah.

Dalam wawancara singkat Al mengaku sengaja datang ke kota Samarinda untuk mencari nafkah. Al mencari uang untuk biaya operasi anggota keluarganya.

“Untuk operasi sodara saya. Katanya gejala kanker. Sudah sekitar 3 bulan lebih. Yang pertama cuma Rp40 juta lebih, Pak,” ujar Al.

Al kini mendekam kembali masuk ke dalam penjara. Pria ini diduga melanggar pasal 362 tentang Pencurian dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan karena melakukan perampokan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pencurian dengan Pemberatan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status