Wali Kota Samarinda Koordinasi Masalah Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail ke Pemprov Kaltim
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas persoalan tuntutan warga atas hak penerimaan pembayaran lahan di Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road II Samarinda.
Koordinasi tersebut berlangsung Jumat 17 Februari 2023 bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di Kantor Gubernur Kaltim. Hadir dalam pertemuan tertutup tersebut, Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli, Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Karo Hukum Suparmi, dan jajaran Forkopimda Kota Samarinda.
Menurut Wali Kota Andi Harun, Pemprov Kaltim mempuyai komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Meski begitu, Pemkot Samarinda mengharapkan agar warga bisa membuka kembali akses Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2) tersebut. Pasalnya, jalan tersebut sangat berpengaruh terhadap lalu lintas barang dan orang.
Sehingga, menurut Wali Kota Andi Harun, jika warga membuka blokade, jalur transportasi orang dan barang bisa kembali normal.
Jika terus menerus dalam kondisi tidak bisa dilewati, Wali Kota Andi Harun khawatir kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap inflasi di Samarinda.
“Jalur ini juga sangat strategis mempengaruhi inflasi. Jika jalur ini terus ditutup, inflasi pasti tinggi,” ujar Wali Kota Andi Harun usai rapat.
Pertemuan antara jajaran Pemprov Kaltim dan Wali Kota Samarinda ini menjadi upaya untuk menyelesaikan tuntutan warga dengan penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2).
Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail ini sebagai buntut tuntutan warga atas ganti rugi lahan. Jika tuntutan dipenuhi, warga bersedia membuka jalan, sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal.
Menurut Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim meminta waktu sekitar dua minggu untuk mengundang warga agar nanti kita bisa berdiskusi dan melakukan mediasi.
Sekda Sri Wahyuni menegaskan pada prinsipnya Pemprov Kaltim sangat terbuka untuk melakukan mediasi bersama warga yang menuntut pembayaran atas lahan yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi jalan umum tersebut.
Namun, Pemprov Kaltim tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam persoalan tersebut, menurut Sri Wahyuni, masih ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala. Salah satunya terkait status jalan.
“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim. Nah, status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” ujar Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang, akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemprov Kaltim pun menunggu proses hukum yang dilakukan warga secara perdata. Sementara menunggu, Pemprov Kaltim berinisatif untuk melakukan mediasi awal.
“Sehingga prosesnya bisa berjalan seiring dengan proses hukum yang nantinya juga akan menyediakan ruang untuk mediasi. Proses dan penetapan hukum serta penilaian harga tanah dengan appraisal akan menjadi salah satu dasar Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan warga tersebut,” ujar Sri Wahyuni. (Adv/PemkotSamarinda)