News

Video Bupati Kukar Edi Damansyah Bersama Rita Widyasari, Dukungan Untuk Pilkada Kukar 2020?

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang mendekam di penjara akibat korupsi, Rita Widyasari, muncul dalam sebuah video di laman media sosial. Melalui video yang beredar viral pada Kamis 24 Oktober 2019 itu, Rita tampil berdua dengan Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Video itu berdurasi 40 detik. Di dalamnya, tampak Rita mengingatkan tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kukar yang akan berlangsung 2020 mendatang. Video ini dianggap sebagai bentuk dukungan Rita kepada Edi yang bakal maju dalam kontestasi dalam Pilkada Kukar 2020 mendatang sebagai bakal calon bupati. Edi telah mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan dalam upayanya kembali menduduki Kukar 1.

Video mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, tampil berdua dengan Bupati Kukar, Edi Damansyah

“Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Jangan lupa Pilkada Damai 2020, dan jangan lupa, Bos,” tutur Rita dengan menunjuk ke arah Edi yang berdiri di sampingnya.

Rita pun lantas tertawa. Edi kemudian meminta Rita yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur tersebut secara tegas menyebutkan nama Edi, bukan sekadar menunjuk ke arahnya.

“Namanya disebut Bunda,” ujar Edi.

“Edi Damansyah,” sebut Rita.

Edi lantas menyapa ke arah kamera, yang ditujukan kepada masyarakat Kukar. Dia menjelaskan bahwa Rita dalam kondisi sehat walafiat. Lantas meminta doa kepada masyarakat agar Rita senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan.

“Kita doakan bersama agar beliau tetap diberikan kekuatan, kesehatan dalam menjalani cobaan ini,” ujar Edi.

Rita kemudian mengamini doa Edi. Di akhir video, Rita yang telah divonis 10 tahun penjara lantaran terlibat kasus suap tersebut mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih rakyat Kukar,” sebutnya.

Sebelum menjabat Bupati Kukar, Edi sempat menjadi wakil Rita di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Namun, Rita terlibat kasus korupsi dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 6 Juli 2019 lalu dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun untuk izin lokasi perkebunan sawit kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare. Pada 17 Oktober lalu, Mantan Bupati Kukar mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan dalih ada kesalahan jumlah uang gratifikasi dalam putusan hakim. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status