News

Ini Dia Perbedaan Satpol PP Tingkat Kota dan Provinsi

KLIKSAMARINDA – Tugas Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kabupaten/kota dan provinsi ternyata berbeda secara teknis. Hal ini diungkap Mahlan, Sekretaris Satpol PP Kaltim, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Mahlan mencontohkan, penertiban parkir liar, penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di atas trtoar, hingga penertiban pengemis serta anak jalanan, secara teknis menjadi wewenang Satpol PP tingkat kabupaten/kota. Namun secara prinsip, terkait dengan pengaturan di masing-masing kabupaten/kota, di bawah lingkup provinsi. “Bukan ranah kami untuk penindakannya, Wewenang itu ada di tingkat kabupaten/kota,” katanya.

Kendati begitu, Mahlan menguraikan, saat penertiban berlangsung, tak jarang Satpol PP provinsi dilibatkan sebagai backup dan tambahan personel. “Seperti itu tadi, kami tidak berwenang turun langsung melakukan penertiban. Namun jika pun ada saat penertiban, sifatnya hanya backup personel,” jelasnya.

Mahlan menyampaikan, Satpol PP tingkat provinsi biasanya melaksanakan tugas utama dalam menegakkan perda. Dalam hal ini peraturan gubernur Kaltim yang berlaku di seluruh kabupaten/kota.

Dalam prosesnya, terang Mahlan, Satpol PP tingkat provinsi sama sekali tidak mengindahkan Satpol PP tingkat kabupaten/kota. “Tetap dilibatkan, apalagi ketika masuk wilayah mereka,” paparnya. “Misalnya, penertiban aset milik pemprov (pemerintah provinsi, Red.) di kabupaten/kota. Itu harus melibatkan mereka,” timpal Mahlan.

Sementara itu, perbedaan lain terlihat dalam garis organisasi. Di provinsi, Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan berada di bawah gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara di kabupaten/kota, berada di bawah bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Secara struktur Satpol PP dibawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Satpol PP sendiri adalah aparatur pemerintah yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Kehadiran Satpol PP bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satpol PP bahkan ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Sementara organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan perda. (fai)

Back to top button
DMCA.com Protection Status