Partai Berkarya Kaltim Konsolidasi Jelang Verifikasi Pemilu 2024
KLIKSAMARINDA – Menghadapi Verifikasi Faktual partai menuju Pemilu 2024, DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Pimpinan Wilayah II (RAPIMWIL II). Rapimwil berlangsung 3-4 Juli 2021 di Hotel Midtown Samarinda.
Rapimwil mengangkat tema “Satukan Tekad Partai Berkarya Lolos Verifikasi Faktual Sukses Pemilu 2024”. Agenda ini juga menyatakan bahwa DPW Partai Berkarya Kaltim menargetkan lolos verifikasi faktual dan bisa menempatkan kader terbaiknya duduk di tiap Kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mewakili Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi PR yang berhalangan hadir, membuka Rapimwil II ini. Badaruddin Andi Picunang menyampaikan, Rapimwil II Kaltim ini digelar dalam rangka sosialisasi hasil Rapimnas pada tanggal 28-30 Mei 2021 yang digelar di Jawa Barat.
Badaruddin Andi Picunang mengatakan, Partai Berkarya kini tengah mempersiapkan tahapan Verifikasi peserta Pemilu 2021 yang akan dimulai pada tahun 2022, Satu syarat peserta pemilu adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Badaruddin Andi Picunang juga menyampaikan, agenda ini sekaligus sebagai ajang koordinasi dan konsolidasi partai dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan datang oleh semua DPW Partai Berkarya. Menurut Badaruddin Andi Picunang, sejak Munaslub pada 11 Juli 2020 lalu, Pemerintah melalui Kemenkumham telah meneribitkan SK No. 17 tertanggal 30 Juli 2020 yang mengesahkan hasil Munaslub, AD/ART dan Kepengurusan Partai Berkarya baik di tingkat di pusat hingga daerah di bawah kepemimpinan Muchdi PR.
Badaruddin Andi Picunang menambahkan, dengan terbitnya SK Nomor 17 tahun 2020 tersebut, maka bagi Anggota DPRD yang dihasilkan pada pemilu tahun 2019 harus tunduk dan patuh pada kepengurusan Bapak Muchdi PR dan diluar itu kepengurusan ilegal dan bisa ditundaklanjuti dengan pelaporan. Sementara bagi anggota DPRD dari Partai Berkaya yang tidak taat dan patuh dan terlibat dualisme dalam partai agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saat ini, Partai Berkarya bersama partai non parlemen juga akan menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi. MK menyebutkan, peserta 2019 yang tidak lolos Parlementary Treshold (PT) 4% diwajibkan ikut verifikasi faktual.
“Menurut kami ini tidak adil, seharusnya peserta pemilu 2019 hanya mengikuti verifikasi administrasi saja. Sehingga partai baru yang belum pernah ikut pemilu saja yang melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual,”ujar Badaruddin Andi Picunang.
Badaruddin Andi Picunang mengatakan, Rapimwil Partai Berkarya ini juga akan mempersiapkan dan melengkapi struktur organisasi hingga ke tingkat Kecamatan, mempersiapkan dan melengkapi tim pemenangan hingga tingkat Desa/Kelurahan termasuk pendataan saksi-saksi partai hingga di tingkat TPS.
Sementara itu Ketua DPW Partai Berkarya Kaltim, H. Karmin Laonggeng, mengatakan setelah Rapimwil pada 3 -4 Juli 2021 ini, DPW Partai Berkarya Kaltim akan menggelar Rapimda untuk Kabupaten/Kota di Kaltim. Rapimda ini akan melibatkan pimpinan Partai Berkarya Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/kelurahan agar Partai Berkarya lolos pada pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Rapimwil ini digelar untuk mempersiapkan kader terbaik, persiapan verifikasi administrasi dan faktual agar Partai Berkarya bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024 serta bisa mengikuti dengan lancar dan sukses pemilu 2024,” ujar Karmin Laonggeng.
Pada Rapimwil II ini, selain menargetkan lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024, Partai Berkarya menargetkan raihan kursi legislatif di tiap kabupaten/kota sebanyak 2 kursi. Saat ini, Partai Berkarya Kaltim menempatkan 4 orang kadernya duduk di kursi legislatif. Antara lain, 2 orang di DPRD Kutai Timur, 1 orang di DPRD Kabupaten Paser, dan 1 orang di DPRD Kota Bontang. (Jie)