Udin Minta Pengawasan Sistem Tata Kelola Pertambangan Kaltim Ditingkatkan
KLIKSAMARINDA – Latar belakang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim adalah adanya tata kelola pertambangan di Bumi Etam yang diketahui banyak menimbulkan persoalan. Persoalan itu ditengarai terjadi baik di tingkat pemerintahan maupun di masyarakat.
Persoalan utama yang menjadi perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di Bumi Etam antara lain terkait dana jaminan reklamasi (Jamrek). Permasalahan ini rupanya kerap dilanggar sebagian perusahaan tambang batubara.
Tidak hanya permasalahan jamrek saja yang dianggap krusial oleh Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Akan tetapi, kata anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin, realisasi dana CSR perusahaan tambang batubara juga kerap tidak tepat sasaran.
“Selain dua persoalan ini, permasalahan yang juga menjadi perhatian publik adalah adanya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu,” ujar Muhammad Udin, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Udin, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena kurang dan lemahnya pengawasan. Bahkan, tata kelola pertambangan juga tidak berjalan dengan baik. Terutama proses reklamasi dan tata kelola pascatambang di Kaltim.
“Akibatnya, faktor utama yang menjadikan semakin kacaunya pengelolaan tambang batubara tersebut berdampak secara sosial dan merugikan lingkungan masyarakat sekitar,” jelasnya, Senin 6 Februari 2023.
Atas dasar itu, Udin meminta agar pihak terlibat yang melakukan pengawasan bisa lebih serius dalam memperbaiki sistem tata kelola pertambangan termasuk proses reklamasi dan pascatambang.
Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja sama antara semua pihak. Baik dari DPRD, pemerintah, aparat penegak hukum (APH), akademisi dan masyarakat sipil. Udin menegaskan, semua pihak harus terlibat dalam pengawasan tersebut.
“Selain pengawasan, jangan lupa untuk memperbaiki kebijakan pertambangan sehingga tidak terjadi lagi dampak lingkungan dan sosial,” ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim itu.
Kemudian untuk perusahaan yang menjadi salah satu aktor utama, tegas Udin, harus melakukan praktik-praktik pertambangan di Bumi Etam sera menaati peraturan dan regulasi yang berlaku.
“Jika semua itu dilakukan, maka saya anggap perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap perbaikan serta pemulihan ekologis, lingkungan hidup, dan sosial,” tegas politikus Golkar ini dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Pertama Tahun 2023. (Dya/Adv/DPRDKaltim)