Temuan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim 1.133 IUP Pascatambang Tanpa Reklamasi

KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus atau Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan peninjauan lapangan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara di Bumi Etam. Khususnya, meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan.
Dalam peninjauan itu, pansus menemukan beberapa persoalan yang dirasa cukup krusial. Hal ini dibeberkan Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, 6 Februari 2023.
Penemuan pertama, berhubungan dengan surat pengantar 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu yang disebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertandatangan Gubernur Isran Noor.
“Saat ini, kasus itu sedang diproses di Polda Kaltim. Diindikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim,” ujar Muhammad Udin, saat mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Penemuan kedua, ada kaitannya dengan pencairan jaminan reklamasi (Jamrek) di Bumi Etam. Pansus menemukan fakta, terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang hingga saat ini belum juga melakukan reklamasi secara maksimal.
“Akibatnya, benar-benar berdampak negatif pada beberapa persoalan sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Penemuan ketiga, terkait laporan hasil BPK RI perwakilan Kaltim terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi pada tahun 2021. Rupanya, ada dua temuan.
“Satu, nilai jaminan tambang di Bumi Etam tidak sesuai ketentuan. Kedua, area pasca tambang batubara berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran pansus, area pascatambang yang berdampak terhadap lingkungan antara lain, pertama, potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi.
Kedua, potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi.
Ketiga, Potensi kerugian minimal sebesar Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi pascatambang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi pascatambang.
Keempat, Potensi kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL.
Kelima, Potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 miliar atas penambangan tanpa izin bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau institusi/pihak terkait lainnya.
“Terhadap temuan, Pemerintah Provinsi Kaltim pun menugaskan Dinas ESDM, DPMPTS dan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI,” bebernya.
Menurut Muhammad Udin, pada dasarnya pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan yaitu untuk memastikan pengelolaan pertambangan dijalankan sesuai regulasi yang telah diatur.
Selain itu, pansus juga akan memastikan penanganan 21 IUP palsu yang dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.
“Kita juga akan mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang batubara terhadap realisasi CSR dan jaminan reklamasinya di Bumi Etam,” tegas Muhammad Udin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)