DPRD Kaltim

Kaltim Cabut Perda Reklamasi dan Pengelolaan Air Tanah

KLIKSAMARINDA – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim yang berlangsung Rabu 21 September 2022 memutuskan untuk mencabut dua peraturan daerah (Perda). Dua Perda Kaltim yang dicabut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dalam paripurna yang dihadiri jajaran Pemprov Kaltim itu, DPRD Kaltim juga memutuskan untuk merevisi satu perda, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan Dani.

Hasanuddin Masud menyatakan bahwa pencabutan dua Perda Kaltim tersebut perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya terkait pembuatan kebijakan tersentral.

“Daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya. Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” ujar Hasanuddin Masud.

Karena itu, DPRD Kaltim menilai jika perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Bidang II Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga buah Ranperda.

Dalam Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas tersebut, Diddy Rusdiansyah menyatakan adanya sejumlah perubahan.

Pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rekalamsi Pasca Tambang.

“Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Diddy Rusdiansyah juga menyatakan, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan beberapa asas.

Pertama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Ketiga Efisiensi, keempat Efektivitas, kelima Pembagian habis tugas, keenam Rentang kendali, ketujuh Tata kerja yang jelas, dan kedelapan Fleksibilitas.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Diddy Rusdiansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan penataan perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah.

“Sedangkan ketentuan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja. (Pia/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status