DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Bahas Temuan BPK Soal Jamrek Tambang

KLIKSAMARINDADPRD Kaltim melalui Komisi III menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021.

Tindak lanjut berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun. Hadir dalam RDP Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Selasa 12 Juli 2022.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim juga membahas adanya dugaan potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 miliar, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan Kabupaten/Kota sebesar Rp87 juta Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Menurut Puguh, pihaknya telah melakukan tindak lanjut ke Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan jaminan kesungguhan melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada Sabtu 9 April 2022 lalu.

Surat tersebut berisi 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang(jamrek) pada 9 April 2022 sebesar Rp2.452.125.343.054,-.

Selain itu, bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp8.814.360.311,80.

Di Dalam data rincian jaminan kesungguhan, ada 4 kabupaten/kota di Kaltim yang belum diserahkan ke BPK RI. Empat kabupaten itu adalah Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau. Tingkat Provinsi pun juga ada jaminan yang belum diserahkan.

Rinciannya sebagai berikut:
1. Kutai Barat sebesar Rp808.584.545,02 (21 jaminan)
2. Penajam Paser Utara Rp14.398.488,- (6 jaminan)
3. Kutai Timur Rp4.755.840.000,- (50 jaminan)
4. Berau Rp7.432.408.855,- (75 jaminan)
5. Provinsi Rp4.127.587.691,- (2 jaminan)

Total keseluruhan ada 154 jaminan dengan nilai Rp17.138.819.579,02 yang belum diserahkan kepada BPK RI.

Temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.

Ada pula, temuan BPK RI yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp87.231.510,24. DPMPTSP pun menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK RI.

“Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat,” ujar Puguh.

Pekan lalu, pihak Dinas ESDM Kaltim meminta kepada DPMPTSP Kaltim untuk menyerahkan data jaminan kesungguhan ke direktorat perusahaan batubara. Pada 21 Juli 2022 mendatang, DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan direktur perusahaan batubara tersebut.

Puguh menambahkan, berdasarkan arahan dari Gubernur Kaltim Isran noor, perihal jaminan reklamasi (jamrek) dan kawan-kawannya menjadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim bukan lagi di DPMPTSP.

“Jadi ke depan clear bahwa kewenangan teknisnya ada di ESDM. DPMPTSP hanya memproses terkait dengan proses perizinan Minerba. Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, hanya untuk non logam dan batuan (Galian C),” ujar Puguh.

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Azwar Busra, memastikan angka-angka tersebut tidak ada perbedaan ataupun tidak sesuai dengan temuan BPK RI.

“Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh PTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok,” ujar Azwar Busra.

“Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan,” ujar Azwar.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyatakan pihaknya dan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam RDP gabungan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait jamrek dan jamsung.

“Kami di komisi III dan Komisi I, akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk tindak lanjut,” ujar Veridiana Huraq Wang.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu juga senada terkait masalah ini. Pansus menurutnya diperlukan untuk membeberkan persoalan terkait jamrek dan jamsung.

Komisi I DPRD Kaltim juga merekomendasikan kepada pimpinan agar segera membentuk pansus.

“Mengurai sesungguhnya persoalan ini. Kuncinya ada pada pimpinan. Harapan kami, surat ini akan sampai ke pimpinan. Kalau pansus disetujui maka segera bekerja,” ujar Baharuddin Demmu. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status