Ketua DPRD Kaltim Bahas UU Pengelolaan Persampahan Bersama Banleg DPR RI
KLIKSAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, didampingi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Kunjungan kerja Banleg DPR RI ini dipimpin anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid di Balai Kota Balikpapan.
Kunjungan kerja Banleg DPR RI ini berkaitan dengan monitoring penerapan sekaligus peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Abdul Wahid menyatakan, masukan diperlukan karena UU Nomor 18 Tahun 2008 ini sudah cukup lama saat dirumuskan dan disahkan pada 2008 dan seiring perkembangan zaman UU tersebut harus direvisi.
“Kunjungan ini dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan. Pada dasarnya kami ingin memastikan dan meminta masukan, apakah perlu untuk dilaksanakan revisi atau tidak,” ujar Abdul Wahid Rabu 19 Oktober 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, pemantauan dan peninjauan yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI ini bisa memberikan masukan dan dampak konkret pada masyarakat dalam pelaksanaan UU.
Hal tersebut juga akan menegaskan pembagian peran dan fungsi pemerintah tingkat Kota dn kabupaten serta peran pemerintah provinsi.
Diketahui sebagian wilayah Kaltim merupakan pesisir yang tak lepas dari persoalan sampah.
Sementara Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pembagian dan kewenangan, bahwa pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi bukan kota.
Selain itu, pembahasan juga berkaitan dengan rencana penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hasanuddin Masud berharap semua elemen masyarakat, baik pemerintah dan stakeholder terkait dapat melakukan edukasi pada masyarakat dalam sektor pengelolaan sampah sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Provinsi Kaltim nanti merupakan bagian yang pada pelaksanaannya. Sehingga isa dilakukan secara benar sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan,” ujar Hasanuddin Masud.
Membacakan sambutan Gubernur Kaltim, Isran Noor, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, permasalahan sampah merupakan permasalahan yang krusial.
“Jadi penggunaan teknologi menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengolahan sampah, sebagai contoh penerapannya di TPA Manggar Kota Balikpapan ini,” ujar Rahmad Mas’ud.
Rahmad Mas’ud mencontohkan adanya teknologi yang digunakan dan diterapkan dalam pengelolaan sampah. Teknologi tersebut adalah penggunaan metode sanitary landfill.
Peran pemerintah daerah dalam penerapan teknologi ini sangat penting.
Rahmad Mas’ud menerangkan peran pemerintah itu antara lain melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah dan terkait dengan retribusi sampah.
Untuk proses pemilahan sampah dari sumbernya, hal ini juga harus mempertimbangkan perilaku masyarakat dalam hal membuang sampah yang didasarkan pada budaya dan kebiasaan warga.
Menurut Rahmad Mas’ud, hal tersebut tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengubah perilaku masyarakat. (Pia/Adv/DPRDKaltim)