KLIKSAMARINDA – Tiga warga yang akan memasuki wilayah Samarinda terpaksa kembali ke arah semula, yaitu Balikpapan, Selasa 7 April 2020. Pasalnya, ketiganya mengantongi surat karantina. Temuan tersebut langsung disikapi petugas Posko Lapangan 2 Pembatasan Akses Masuk di pintu keluar jalan tol arah Palaran dengan melarang ketiga warga tersebut masuk ke wilayah Samarinda dan diminta kembali ke Balikpapan.
Ketiga warga tersebut memiliki KTP Madiun dan KTP Balikpapan. Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Hendra AH menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan surat karantina. Mereka yang menggunakan mobil melalui jalan tol di Balikpapan telah dikarantina.
“Tapi masih nekad ke Samarinda, sehingga petugas menyuruh kembali lagi ke Balikpapan,” ucap Hendra AH dikutip dari laman Humas Pemkot Samarinda.
Menurut Hendra, petugas melakukan ekstra pemeriksaan baik petugas dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD, serta Dinas Kesehatan
“Jadi bukan sekedar memeriksa suhu badan dan penyemprotan desinfektan. Tapi pemeriksaan ekstra. Pak Walikota tadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap petugas yang melakukan pembatasan masuk ke kota,” tegas Hendra.
Hendra mengatakan posko pembatasan akses masuk terdapat di 2 titik. Posko 1 di Jl HAM Riffadin depan UPTD Metrologi untuk mencegat kendaraan dari arah Soekarno-Hatta dan jalur tol yang keluar di Stadion Utama Palaran. Kemudian Posko 2 di jalur keluar gerbang tol arah Palaran.
“Jadi seperti dikatakan Pak Wali bukan menutup total, tapi pembatasan. Kalau ditutup sama sekali, artinya tidak ada yang boleh masuk. Walaupun demikian kita tetap melakukan pembatasan, bahkan bisa menolak warga dari Balikpapan seperti kasus ini,” ujar Hendra. (*)