Pengantin di Samarinda Batal Resepsi Berujung Menikah di Kantor Polisi
KLIKSAMARINDA – Pernikahan yang telah direncanakan dengan penuh meriah harus berakhir dalam kekecewaan. Isak tangis menghiasi momen tersebut saat Ifan (25) tahun mengucapkan ijab kabul untuk mempersunting sang kekasih di hadapan penghulu yang memimpin acara tersebut di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Senin 7 Agustus 2023, kemarin.
Sebelumnya, Ifan, yang merupakan warga Jalan Adam Malik, Samarinda, diamankan oleh petugas Polsek Pelabuhan saat melaksanakan razia di kawasan pelabuhan pada tanggal 28 Juni 2023. Saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 1.09 gram bruto.
Akibat kejadian ini, rencana pernikahan yang seharusnya diadakan setelah Lebaran Idul Adha 1444 Hijriyah harus dibatalkan. Beruntung, kedua orang tua akhirnya sepakat dan memutuskan untuk melaksanakan pernikahan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan agar rencana yang telah direncanakan tidak gagal.
Dengan mahar sebesar Rp50 ribu, Ifan akhirnya menikahi sang gadis pujaan di halaman Mako Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) di hadapan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian.
Subairi, orang tua Ifan, mengaku bahagia pernikahan anaknya bisa dilaksanakan meski dalam kondisi yang berbeda. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab anaknya terhadap sang kekasih karena pernikahan telah direncanakan sejak lama.
“Bahagia, Pak. Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolsek, Bapak Polisi KP 3 Pasar Pagi Samarinda. Terima kasih banyak. Kami yang di sini untuk menikahkan anak saya yang bernama Irfan. Itu aja Pak,” ujar Subairi.
Sementara itu, Ifan mengaku sedih tidak bisa melaksanakan pernikahan seperti yang direncanakan. Ia juga menyesal telah terjerat kasus narkoba yang hampir membuat pernikahannya dengan sang gadis impian batal.
“Sedih, Pak. Ini tidak seperti biasanya, Pak. Rencana ke depanya tidak lagi memakai narkoba, pengen berubah lagi. Pesan saya buat yang masih memakai lebih baik berhenti, Pak,” ungkap Ifan.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, menjelaskan bahwa izin pernikahan diberikan atas dasar kemanusiaan. Polresta Samarinda telah beberapa kali memberikan izin kepada tahanan yang ingin menikah.
“Pada prinsipnya pernikahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan. Pernikahan ini kita doakan samawa. Tapi tetap juga pertanggungjawaban atas kasusnya tetap dijalankan,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Namun, pernikahan ini tidak seperti pernikahan pada umumnya. Tidak ada malam pertama bagi keduanya, hanya pelukan dan ciuman di depan pintu sel tahanan yang bisa mereka lakukan.
Hal ini karena Ifan langsung digelandang petugas kepolisian ke sel tahanan Mako Polsek Kawasan Pelabuhan untuk melanjutkan proses hukum yang akan dihadapinya.
Kedua mempelai harus menunggu waktu yang lama untuk bisa bersatu karena tindakan Ifan terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Reporter: Suriyatman
Editor: Dwi