Pemkot Samarinda Ancang-Ancang Tertibkan Ratusan Pengecer BBM
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah untuk menertibkan 282 pengecer BBM atau pertamini yang ada di Kota Samarinda.
Menurut Asisten III, Ali Fitri Noor, langkah tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut Pemkot Samarinda dalam menyikapi maraknya pertambahan pertamini di kota Samarinda dan mengantisipasi terulangnya peristiwa kebakaran akibat tabrakan kendaraan pada pertamini.
Ali Fitri Noor menerangkan, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengamanan sebaran wilayah tempat pertamini.
“Targetnya secepatnya. Insyaallah bulan ini selesai karena Wali Kota meminta secepatnya,” ujar Ali Fitri Noor saat ditemui usai rapat di Balai Kota, Kamis 12 Mei 2022.
Hingga 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah mendata ada 282 Pertamini yang tersebar di Samarinda. Dari jumlah tersebut, ada 285 outlet pertamini yang menjual BBM eceran dengan botol. Ali Fitri Noor merinci bahwa ada Pertamini di satu tepi jalan berderet hingga 4 outlet.
“Laporan yang didapat dari dinas terkait, melakukan pendataan data hingga akhir 2021. Untuk di tahun 2022, kami akan mendata lagi,” ujar Ali Fitri Noor.
Menurut Ali Fitri Noor, Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan kajian terkait pertamini. Dari hasil rapat pada Kamis kemarin, pihaknya akan melakukan finalisasi pada Jumat (hari ini-Red) untuk menentukan keputusan dan langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan Pertamini di kota Samarinda.
“Kami sudah punya dasar hukum yang lebih besar. Kemudian nanti kami buat Perwali dulu supaya langkah-langkah dari tim kami bisa jalan. Kami tentunya bersama pihak polisi dan TNI. Kemudian kami dorong dengan peraturan daerah,” ujar Ali Fitri Noor.
Menurut Ali Fitri Noor, pihaknya telah meminta pendapat dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan Dinas Perdagangan. Pemkot Samarinda juga menelisik kajian hukum, ketertiban, serta dari unsur perizinan perdagangan.
Rapat memanggil dinas teknis karena Pertamini berkembang dan ada kejadian kasus yang menimbulkan korban. Tentu Wali Kota sebagai pimpinan daerah mengambil langkah-langkah untuk pengamanan wilayah. Nantinya kami diperintahkan melakukan pembagian teknis. Secara administrasi, itu memang ilegal,” ujar Ali Fitri Noor.
Menteri Perdagangan juga telah mengatakan bahwa bisnis pertamini itu ilegal dan dilarang. Maka Pemkot Samarinda akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan tersebut.
“Seperti melakukan advis teknis kepada Wali Kota agar mengambil kebijakan apa yang harus dilaksanakan dalam kebijakan Wali Kota itu,” ujar Ali Fitri Noor.
Ali Fitri Noor juga menyampaikan, berdasarkan landasan dan pemikiran dari aspek-aspek kajian tersebut, pertamini dinilai sangat berbahaya dari segi lingkungan. Pertamini juga rentan resiko kebakaran.
“Kemudian dari regulasi juga jadi sesuatu yang salah dari sisi perdagangan,” ujar Ali Fitri Noor. (Pia/Adv)