Pemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda Kecewa Jawaban Pertamina, Rencana Buat Larangan BBM Eceran

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan pernyataan tegas untuk Pertamina. Pernyataan tegas itu berkaitan dengan masalah penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan antrean kendaraan di SPBU.

Wali Kota Andi Harun mendesak Pertamina agar bertanggung jawab terhadap dua masalah yang telah berulang kali terjadi di kota Tepian.

Tanggung jawab itu antara lain agar Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga untuk sistem membenahi penyaluran BBM di Samarinda dengan serius dan mengawasi serta menindak SPBU yang diketahui menyalurkan BBM tidak sesuai ketentuan peraturan dan tidak tepat sasaran.

Menurut Wali Kota Andi Harun, penyaluran BBM tidak tepat sasaran dari SPBU harus ditertibkan Pertamina. Jika tidak, dampaknya bisa memicu antrean kendaraan panjang di SPBU dan munculnya usaha BBM eceran.

Karena itu, Wali Kota Andi Harun tidak menginginkan adanya antrean kendaraan di SPBU dan Pertamini di Kota Samarinda. Kedua masalah tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang banyak.

“Saya katakan bahwa biang keroknya adalah Pertamina. Ketika saya tanya untuk membereskan pertamini. Pertamina menjawab tidak bisa mengontrol kendaraan motor thunder (tangki besar) membeli bensin untuk dijual kembali. Mereka meminta untuk membuat surat edaran. Saya bilang, hari ini mau tujuh surat, saya buatkan. Tapi bukan itu permasalahannya,” ujar Wali Kota Andi Harun usai rapat bersama perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, dan OPD terkait di Balaikota Samarinda, Kamis 21 April 2022.

Menurut Wali Kota Andi Harun, permasalahannya adalah oknum pertamini ini menjual minyak dari Pertamina. Wali Kota Andi Harun meminta agar oknum pengetap BBM di SPBU bisa ditertibkan Pertamina.

“Jadi mau sampai kapan banyak nyawa tergeletak, musibah kebakaran, muncul lagi peristiwa lain,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, maraknya pedagang BBM eceran karena pengawasan PT Pertamina hingga pemilik SPBU yang lemah. Buktinya para pedagang BBM eceran mendapat pasokan BBM dari SPBU dengan berbagai cara.

“Kami akan mengkaji pembuatan landasan hukum seperti perda (peraturan daerah) untuk melakukan penertiban dan pengendalian hingga larangan penjualan BBM eceran karena merupakan barang berbahaya,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Karena itu, Pemkot Samarinda meminta solusi konkret dan komitmen dari Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur BBM di wilayah kota Samarinda untuk memastikan penyaluran BBM di semua SPBU tidak jatuh kepada oknum yang menjualnya kembali.

“Termasuk masalah pengaturan antrean solar oleh truk di sejumlah SPBU yang juga dinilai berasal dari SPBU,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun juga mengatakan, selama rapat dirinya kecewa dengan jawaban perwakilan PT Pertamina Patra Niaga. Jawaban yang disampaikan perwakilan Pertamina Patra Niaga terkesan biasa saja.

Contohnya, rencana Pertamina untuk memberlakukan Fuel Card atau kartu pengisian BBM. Kebijakan fuel card ini untuk membatasi truk-truk yang nakal dan mencegah bagi truk mengisi solar yang berulang kali.

Namun, fakta di lapangan, menurut Wali Kota Andi Harun, antrean kendaraan di SPBU tetap terjadi dan tak menghentikan penjualan BBM eceran di masyarakat. Wali Kota Andi Harun pun mendesak Pertamina agar membereskan persoalan tersebut.

“Katanya di SPBU pakai kartu. Katanya. Yah, faktanya sampai sekarang masih ada antrean, masih ada korban. Pokoknya mereka harus beresin,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Menjawab keluhan dari Wali Kota, Sales Branch Manager Retail II Kaltim-Utara Pertamina Patra Niaga, Muhammad Rizal menyatakan pihaknya bisa mewujudkan penertiban sistem distribusi BBM di Samarinda. Asalkan, menurut Muhammad Rizal, ada payung hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Termasuk penerapan turan pembatasan kuota solar per truk dengan menggunakan fuel card.

“Untuk kartu kendali (fuel card). Kita butuh payung hukumnya dari Pemda. Karena itu, kan kuotanya (kuota solar) pemerintah. Roda 6 itu kalau secara SK (surat keputusan) BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) itu 200 liter. Nanti dari Wali Kota mengeluarkan surat edaran, akan diturunkan 100 liter. Penyesuaian jadi lebih rigid untuk menghindari yang double,” ujar Muhammad Rizal.

Selain itu, Muhammad Rizal menambahkan, payung hukum itu juga bisa membuat Pertamina melakukan penutupan SPBU yang berlokasi di tengah kota untuk tidak melayani solar lagi. Seperti yang dilakukan di SPBU Jalan Juanda Samarinda.

“Tetapi memang apabila seluruh SPBU tersebut dihentikan, dipastikan ada penolakan atau keluhan keras dari pihak asosiasi pengusaha,” ujar Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal juga merespon persoalan BBM eceran yang dijual warga melalui pom mini atau pertamini. Menurut Muhammad Rizal, pihak Pertamina tidak ada sangkut pautnya terhadap peredaran BBM eceran ilegal.

Pertamina telah mengeluarkan Pertashop untuk penjualan BBM eceran yang legal. Bentuknya mirip Pertamini, namun memiliki standar keamanan dan pendampingan langsung dari Pertamina.

“Jadi, menurut kami harus ada aturan yang lebih rigid lagi untuk mengatur ini. Karena kalau sudah keluar dari SPBU (minyak), sudah bukan kewenangan Pertamina lagi,” ujar Muhammad Rizal. (Pia-01/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status